Suluttimes.com, AIRMADIDI – Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi, Yan Abraham Enoch menyarankan agar program kegiatan Desa bersifat prioritas untuk diusulkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024.
Hal ini diingatkan Enoch dalam acara musyawarah RKPD TA 2024 dihadiri Camat Kalawat Dra Ferlie Indri Nassa MA, Sekdes Maumbi Leonardo Moray, perwakilan Dinas Pertanian, Ketua BPD Julius Pandeiroth dan anggota, Kapus Kolongan dr Cicilia Paat, M Kes, perangkat Desa serta perwakilan dari masyarakat berlangsung, Selasa (24/01/23).
Menurut Kumtua, perencanaan yang matang perlu data lengkap guna peningkatan dan kemajuan pembangunan, khusus di Desa Mumbi.
“Perencanaan harus jelas dan berkesinambungan, sinkron dengan rencana pembangunan pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat, sehingga akan nampak pembangunan dari tahun ke tahun,” tegas Kumtua Yan Enoch.
Sebagai contoh lanjut Kumtua, pembuatan parit, trotoar ataupun pekerjaan jembatan. Proyeksi ini bisa intervensi anggaran APBD maupun APBN.
Halnya, jalan ke arah Paniki merupakan jalan Provinsi. Termasuk pembuatan saluran, trotoar bahkan lampu jalan. “Prinsipnya, perencanaan yang diusulkan dari Desa tetap mengacu sesuai rancangan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Terkecuali rencana Pemerintah Desa melalui anggaran Dana Desa,” terang Enoch sembari menambahkan bahwa dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) TA 2023, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Leonardo Moray berharap, program prioritas Desa Maumbi seperti pembangunan Gapura, Pembebasan lahan, jalan dari jaga IV Perkebunan sasapen tembus ke arah jalan SBY, serta lampu jalan.
“Semoga usulan program Desa Maumbi mampu digenjot dalam musrenbang di Kecamatan Kalawat, selanjutnya diteruskan ke Musrenbang Kabupaten,” sebut Moray.
Dikesempatan yang sama, Moray juga membeberkan hasil musyawarah, pembahasan dan penetapan APBDes Desa Maumbi TA 2023 pada tanggal 20/01/23) yakni besar Pendapatan Desa berjumlah Rp. 1.350.990.879 terdiri dari:
Dana Desa: Rp. 754.738.000,-
ADD: Rp. 491.576.100,-
PBH: Rp. 68.588.779,-
Silpa ADD: Rp. 18.044.000,-
Sebagaimana rincian anggaran per-bidang seperti Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:
Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
Rp. 638.026.019,-
Rp. 368.468.925,-
Rp. 29.622.860,-
Rp. 215.289.075,-
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak : Rp.81.540.000,-
“Rancangan APBDesa TA 2023 yang telah ditetapkan, akan menjadi acuan sekaligus bahan evaluasi APBDesa oleh Dinas PMD Kabupaten Minahasa Utara,” kunci Sekdes. (dw/st)
Komentar