Kapolres Bitung Ungkap 3 Kasus Sekaligus Dalam Konferensi Pers Awal Tahun 2023




Bitung, Sulut Times — Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro, SIK, gelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media Terkait 3 kasus yang terjadi di kota Bitung diawal tahun 2023 pada, Jumat (13/01/2023) di asrama Polisi (Aspol) Pinokalan.

Mendampingi Kapolres Bitung dalam giat Konferensi Pers. Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro, SIK, Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi,S.Sos. Kanit, Resmob.

Pada saat Konferensi Pers awal tahun 2023 ini Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, SIK, MH, telah memaparkan jumlah kasus diantaranya yang paling menyolok penyalah-gunaan BBM jenis Pertalite, Solar serta kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bitung.

Adapun kasus yang dipaparkan oleh Kapolres Bitung mengenai, Kasus BBM pada tahun 2023 yang ditangani oleh Satreskrim polres Bitung sebanyak 3 unit mobil yang satu mobil merah putih yang berisikan Pertalite, dan mobil mikro bus Dinasot berisikan solar, serta kasus Kriminalitas.

Kapolres Bitung Alam Kusuma S Irawan menyebutkan, “Yang pertama BBM jenis Pertalite serta solar dan juga kasus viral penganiayaan beredar di medsos yang terjadi di Kafe Yulita Hills kecamatan Madidir,” Singkat Kapolres Bitung Alam Kusuma S Irawan.

Kemudian terkait penyalahgunaan BBM jelis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan BBM bersupsidi yang pertama tkp nya di PT. Jobroindo di kelurahan wangurer kota Bitung terjadi tanggal 10 januari 2023,” Ungkap Kapolres Alam Kusuma S Irawan.

Untuk kronologis kejadian pelaku membawa tangki minyak Pertamina warnah merah putih mobil Pertamina dibawa oleh pelaku ke PT Jobroindo Di dalam gedung tersebut kemudian pelaku membuka segel tangki minyak sebanyak 7 buah galon masing-masing galon ukuran 25 Liter, pelaku inisial SL dan pelaku langsung kami tangkap setelah itu diberi didikan. Hal ini sudah lama kita pantau berkat kerja keras tim Resmob Polres Bitung dengan tim ini bisa kita ungkap,” Ujar Kapolres Bitung.

Dan untuk pasal yang kami sangkakan pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tetang cipta kerja ancaman hukumannya 6 tahun denda 60 miliar, untuk barang bukti yang sudah kami amankan adalah yang pertama mobil merek ISUZU jenis tronton tangki warnah merah putih serta STNK nya dan nama pemilik juga PT. Jobroindo dan di sewa PT. EL NUSA dan ternyata punya tangki merah putih tersebut adalah milik Jobroindo, ” Terang Kapolres Bitung.

Dan satu buah kunci kontak mobil, kemudian 2 buah surat pengantar pengiriman minyak dan minyak jenis Pertalite sebanyak 15 ton atau 850 Liter yang berada dalam tangki mobil. Untuk barang bukti sudah diamankan dari dalam gedung PT. Jobroindo sekitar pukul 06.0 wita untuk pelaku inisial BPL karyawan swasta, sedangkan SL selaku supir penerima minyak yang membawa mobil Honda Brio dan untuk minyak didalam mobil sebanyak 7 galon per galon isi 25 liter minyak jenis Pertalite, “Jelas Kapolres Bitung.

Kapolres juga mengungkapkan terkait kasus BBM jenis solar.
Kejadiannya di kompleks kolombo dan waktu kejadiannya 10 Januari 2023 sekitar pukul 13 00. wita untuk kronologinya pelaku membawa mobil jenis mikro bus dengan menggunakan tangki standar kemudian membeli minyak di SPBU Tangkoko kemudian dibawa ke rumah saudara inisial MFT kemudian minyak tersebut setelah terkumpul di saudara MFT dibawa ke rumahnya saudara inisial JJJT kompleks kolombo kelurahan Bitung Barat kecamatan Maesa untuk dijual dan jenis minyaknya jenis solar untuk pasal sama yaitu pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tetang sipta kerja ancaman pidananya 6 tahun dan denda 60 miliar untuk barang bukti mobil Toyota Dinasot. Dan satu buah kunci kontak mobil juga1 lembar STNK atas nama PT KINILEM dalam mobil ada 13 galon isi 25 liter minyak solar,” Beber Kapolres Bitung Alam Kusuma S Irawan.

Barang bukti diamankan dari JJJT di kompleks kolombo untuk pelaku yang pertama Inisial MFT pekerja supir, ke dua inisial JJJT pekerjaan swasta demikian yang dapat kami sampaikan terkait minyak jenis Solar yang diambil dari SPBU dan kita akan dalami lagi, “Ujar Kapolres Bitung.

Kami akan ungkap setiap kasus walaupun tidak viral, jadi jangan sampai masyarakat salah nilai harus viral dulu baru diungkap semua kasus tetap kita akan ungkap contohnya kasus pembunuhan itu tidak viral namun tetap kami Polres Bitung proses dan kita ungkap, yang di khawatirkan ketika masyarakat memviralkan lantas itu berita hoax ketika dilaporkan bisa kena pencemaran nama baik orang jadi harus benar-benar ada dan lebih baik lagi lapor ke kami Polres dan kami akan kroscek dulu dan akan kita dalami dulu,” Cetus Kapolres Bitung.

Kemudian kita lanjut terkait penganiayaan yang telah dilakukan oleh saudari RODC kepada korban saudari MMP untuk modus nya korban sedang siaran langsung melalui hp akun facebook dan setelah itu di stori di watshapp di mana saudari R ada berkelahi dengan saudari O kemudian dalam siaran langsung itu ada kalimat-kalimat yang menyinggung pelaku sehingga dan kawan-kawanya langsung datangi lokasi tempat siaran langsung tersebut yang berlokasi di Kafe Yulita Hills dan pelaku bertemu saudara J dan saling berhadapan kemudian saudara pelaku menanyakan ada dimana R dan RE lalu setelah itu saudari J mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan R dan RE lalu pelaku lagi bertanya kepada saudara J masakan kamu tidak tahu kalian kan ada sama-sama akhirnya terjadi keributan yang viral di medsos dan kami langsung ungkap dengan waktu yang singkat,” Kata Kapolres Bitung.

Untuk pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP untuk ancaman hukuman 2 tahun 8, untuk barang bukti pertama rekaman video kemudian pelaku sudah ditangkap inisial RODC 26 tahun jenis kelamin perempuan saksi ada RM 28, HCS 22, CP 19 tahun laki-laki, MD 19 perempuan terakhir MG dan ini akan kita proses sampai dengan P21 dan kita akan limpahkan ke JPU untuk dilaksanakan sidang lebih lanjut di pengadilan negeri,” Tutup Kapolres Bitung Alam Kusuma S Irawan.
(FM)

(Visited 93 times, 1 visits today)

Komentar