Sulut Times, Minahasa : Lokasi perkebunan desa koha
Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
Hari Selasa,16/4/2024//
Anthonius Petrus, seorang petani berumur 65 tahun berdomisili di desa Tateli Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara.
Ungkap anthonius, bahwa pada hari kamis tanggal 11 april 2024
Dia membuat jalan untuk mengangkat kayu dari kebun dan dia kaget melihat kepala tengkorak dan tak percaya kalau yang dilihat adalah kepala tengkorak manusia lalu saya langsung pulang Ke rumah.
Dan pada hari jumat tanggal 12 april 2024 , karena penasaran Anthonius memanggil temannya bernama Onni untuk mengecek kebenarannya sesampai di lokasi mereka berdua mencari kerangka yang lainnya dan ternyata adalah kerangka manusia.
Pada hari sabtu tanggal 13 april 2024 Anthonius Petrus melaporkan ke Polsek Pineleng atas penemuan kerangka manusia.
Atas laporan warga tersebut Polsek Pineleng dan Polresta Manado melakukan olah tempat kejadian perkara TKP, kerangka manusia tersebut lalu dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk dilakukan Otopsi.
Maria Verliance Sarinusa, suda melaporkan pada hari Senin tanggal 4 maret 2024 bahwa anaknya Enjelina elisabeth, telah dibawa lari oleh ayah tirinya darius pontoh, atas laporan info orang hilang
Nomor : Ioh/09/III/2024/SPKT/Resta – Mdo.
Juga laporan Maria Verliance Sarinusa di Polresta Manado nomor : STTLP/B/284/III/2024/SPKT/Polresta Manado Polda Sulawesi Utara pada tanggal 5 Maret 2024 atas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya Darius Pontoh
Kepolisian Polresta Manado memperlihatkan kerangka manusia tersebut kepada Maria di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Dan dihadapan polisi mari mengenali bahwa itu adalah anaknya Enjelina Elisabeth, karena petunjuk bukti dari ikat pinggang,gigi bersusun,celana jeans dan rambut.
Polresta manado melakukan pengembangan pencarian pelaku DP Darius Pontoh menyebarkan foto diduga pelaku utama daftar pencarian orang DPO.
Dan pelaku tertangkap pada hari Senin 25 April 2024 di Pelabuhan Ulu Siau Kabupaten Sitaro Provinsi Sulawesi Utara.
Tersangka Darius Pontoh langsung dibawa ke Manado oleh Tim Delta Resmob polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Manado kombes Pol Julianto Sirait/melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu.
Kasi Humas Ipda Agus Haryono/bahwa pelaku telah mengaku memperkosa korban sebanyak dua kali.
Dan korban akan berusaha melarikan diri akan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya lalu pelaku memukul kepala bagian samping kanan tengkorak belakang dengan gagang sajam, jenis parang.
Karna pelaku merasa ketakutan hingga menggorok leher korban tiga kali lalu meninggalkan begitu saja dan melarikan diri.
Tersangka Darius Pontoh melakukan penganiayaan terhadap Maria Verliance Sarinusa/dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHpidana subsider pasal 351 ayat (1) KUHpidana.
Dan pasal yang diterapkan adalah tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat (3) RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(jlm/St).
Komentar