Suluttimes.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan usulan 13 Kepala Daerah memohon tidak harus berhenti pada akhir 2024.
Dengan mempertimbangkan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10/2016, akhirnya MK memutuskan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang, dan baru berakhir saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik.
Ketentuan ini berlaku bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.
Keputusan ini diambil guna memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak, juga wujud keseimbangan hak Konstitusional, juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak.
”Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan, sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU 10/2016 yang mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun,” sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra saat bacakan pertimbangan, Rabu (20/03/24).
Disisi lain, MK menolak usulan 11 Kepala Daerah meminta pelaksanaan Pilkada serentak dibagi dua tahap, yaitu November 2024 bagi Kepala Daerah hasil pemilihan sebelum 2020 dan April 2025 untuk Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020.
Menurut MK, pembagian ini justru akan menghilangkan Pilkada Serentak yang dirancang oleh pembentuk Undang-Undang, didalamnya telah mengatur dan mendesain Penyelenggaraan transisi kewenangan Kepala Daerah.
“Dalam pertimbangan, MK menolak mengubah jadwal Pilkada serentak, tetap mengikuti ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada, yaitu bulan November 2024. Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan ratio decidendi dari putusan secara keseluruhan,” terang Saldi Isra.
Kendati UU Pilkada tidak mengatur pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024, namun MK menyinggung pentingnya pelantikan kepala daerah secara serentak.
Hal ini penting agar tercipta sinergi kebijakan, serta mensinkronkan tata kelola Pemerintah Daerah dengan Pemerintah pusat.
Mengacu UU Pilkada, pemungutan suara digelar November 2024. Kemudian pelantikan Kepala Daerah dilaksanakan setelah proses sengketa hasil pilkada di MK dalam kurun waktu 45 hari kerja.
Namun, bisa terjadi MK memutuskan dilaksanakan PSU.
Demi kepastian hukum dan agar tidak menghambat transisi kepemimpinan pemerintahan daerah dan jalannya roda pemerintahan, MK menyatakan, pelantikan kepala daerah serentak dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
Kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, usai sidang mengatakan kalau putusan MK tidak lepas dari perjuangan 13 Kepala Daerah yang melakukan gugatan di MK. Termasuk keterlibatan Bupati Joune Ganda bersama Ketum, Sekjen serta para petinggi APKASI sekaligus hadir dalam sidang pembacaan putusan hakim MK.
“Patut acungan jempol kepada Bupati Minut, Joune Ganda mampu memberikan kontribusi positif di skala nasional,” terang PH Donal Fariz.
Terpisah Bupati Joune Ganda (JG) menanggapi putusan MK, menegaskan jika dirinya sejak awal optimis gugatan pemohon 13 Kepala Daerah bakal dikabulkan oleh hakim MK.
“Yang diperjuangkan oleh 13 Kepala Daerah se-Indonesia, esensinya adalah asas keadilan dan hak berdemokrasi,” jelas Joune Ganda notabene Wakil Ketua Umum APKASI. (dw/st)
Komentar