Kejari Minahasa Terus Dalami Kasus Dugaan Tipikor di Desa Kapataran Satu Kabupaten Minahasa

Sulut Times, MINAHASA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kapataran Satu Kecamatan Lembean Timur.

Kajari Minahasa Dicky Oktavia, SH, MH mengungkapkan Hukum Tua Desa Kapataran Satu BT alias Barki di duga telah menggunakan anggaran Bumdes sebesar Rp. 230.310.867 tidak sebagaimana mestinya.

Hukum Tua Kapataran Satu sesuai audit Inspektorat Minahasa menemukan adanya kerugian negara. Berdasarkan temuan itu, kami melakukan penyelidikan ternyata memang benar adanya pekerjaan-pekerjaan oleh Bumdes yang tidak di kerjakan,”ungkap Kajari saat di wawancari (Rabu,18/10/23)

Berdasarkan hasil temuan tersebut, menurut Kajari Minahasa hukum tua Desa Kapataran Satu telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 230.310.867

“Hukum Tua telah melakukan pengembalian Dana, tetapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini,” ungkapnya

Sesuai Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “di pidana seumur hidup” atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana.

Postingan Populer

(Visited 228 times, 1 visits today)

Komentar