Sulut Times, Manado: Gunjang-ganjing terkait kepesertaan PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi salah satu Bantuan Sosial dapat ditentukan oleh Kepala Lingkungan (Pala) maupun Lurah dijawab tegas oleh Noldy Mangerongkonda selaku Koordinator Wilayah (Korwil) PKH SULUT.
” Seluruh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH SULUT agar tidak percaya jika ada pihak – pihak lain yang menyatakan bisa mengeluarkan KPM dari kepesertaan PKH kalau tidak mengikuti perintahnya,”tegasnya kepada media ini Sabtu (26/09/2020) malam.
Mangerongkonda pun menjelaskan mekanismenya jika kepesertaan PKH dibatalkan atau dikeluarkan.
“Yang hanya bisa mengeluarkan KPM PKH itu adalah SDM PKH secara berstruktur dimulai dari Pendamping PKH lewat Aplikasi e-PKH,”jelas jebolan Teknologi Pertanian Faperta Unsrat ini.
Jadi seharusnya jika ingin tetap menerima bantuan PKH yang wajib di dengar yaitu arahan dari SDM PKH dalam hal ini Pendamping PKH yang telah ditugaskan dilapangan.
Seperti yang dirangkum media ini, untuk masuk dalam kepesertaan PKH itu harus melalui beberapa tahapan antar lain pertama harus ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang di entry oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kemudian akan dirangking berdasarkan Desil oleh Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemensos RI dan selanjutnya setelah didapat Data Calon Peserta PKH, Data tersebut di kirim kembali ke daerah masing – masing untuk di Verifikasi dan Validasi (Verivali) oleh Pendamping PKH.
Peserta PKH yang memenuhi ketentuan PKH berdasarkan hasil Validasi Pendamping itulah yang akan menjadi Calon Peserta PKH yang nantinya akan di SK kan dari Kemensos RI sebagai Peserta PKH. Dan warga yang sudah dinyatakan sebagai Peserta PKH atau di kenal dengan sebutan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) wajib mengikuti aturan dan Komitmen Program yang akan di dampingi oleh Pendamping PKH selaku Petugas Pendampingan PKH dilapangan.
Menurut Mangerongkonda, setelah Pendamping melakukan Verivali dan menyatakan warga dalam Data yang ada sebagai KPM PKH maka selanjutnya apapun itu jika mengenai pengurusan Data dan keberlangsungan kepesertaan KPM PKH sudah menjadi tanggung jawab SDM PKH secara berstruktur yaitu dari Pendamping PKH, Administrasi Pangkalan Data (APD) PKH, Koordinator Kota/Kabupaten (Korkot/Korkab), Koordinator Wilayah (Korwil), hingga ke Pusat sesuai aturan dan instruksi dari Kementerian Sosial RI lewat Aplikasi e-PKH.
Komentar