Polres Minut Gandeng Pemkab Minut Usut Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kapolres Minahasa Utara (Minut), AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Minut, perihal pendampingan psikologi saat mengusut dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres di hadapan sejumlah wartawan dalam Press Confrence berlangsung di aula Polres Minut, Kamis (14/03/24).

“Kami sangat berhati-hati dalam penanganan kasus dugaan cabul yang melibatkan anak dibawah umur. Mengingat masa depan anak-anak ini, terlebih trauma healing dari korban, perempuan berusia 14 tahun inisial AK. Sehingga perlu ada pendampingan psikolog,” terang Kapolres Dandung P. Wibowo didampingi Kasat Reskrim Minut diwakili Ipda Eko Tatudu, Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati dan Kanit PPA Aipda Lukman latief S.Sos.

Sebagaimana laporan kepolisian,
kasus dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur tanggal 5 Januari 2024 lalu, terjadi di salah satu Desa, Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Minut.

“Kasusnya masih berproses, dugaan
pelaku berjumlah 9 orang. Seorang pelaku sudah kami amankan. Empat orang dalam proses sidik dan empat lainnya proses lidik,” beber Kapolres didampingi Kasat Res Minut diwakili Ipda Eko Tatudu.

Disebutkan, dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, akhirnya terungkap delapan pelaku lainnya.

“Kejadian ini juga bervariasi, berawal di bulan November 2023 hingga bulan Januari 2024, terhitung ada tiga bulan,” jelas Ipda Eko Tatudu.

Dilanjutkan, para tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial AK saat bertemu pelaku inisial GH di Pos Kamling. Lelaki GH kemudian memanggil tersangka JK (18). Keduanya memaksa dengan cara menarik tangan korban menuju rumah kosong yang berada di belakang kantor Desa.
Memasuki rumah kosong, mereka harus melompat lewat jendela.
Nah, suasana ruangan yang gelap memudahkan kedua pelaku menggerayangi tubuh korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ketiganya pun keluar ruangan juga melewati jendela dan kembali ke Pos Kamling.

“Bukan terhenti disitu, malahan ada beberapa pelaku lainnya melakukan hal serupa di lokasi dan waktu berbeda. Empat orang terduga pelaku masih anak-anak. Juga seorang pelaku masih ikatan keluarga dengan korban,” jelas Kanit Res.

“Kasus ini memakan waktu untuk didalami. Juga mengumpulkan cukup bukti (babuk) dalam mengungkap terduga pelaku lainnya,” tambah Kanit PPA Aipda Lukman Latief S.Sos.

Para tersangka diganjar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijerat hukuman Pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (dw/st)

(Visited 57 times, 1 visits today)

Komentar