Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda SE MAP MM MSi dengan tegas menyatakan sikap mendukung langkah hukum kebijakan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), dengan menetapkan lima tersangka, empat diantaranya berstatus ASN di jajaran Pemkab Minut.
Mereka yang ditahan dan ditetapkan tersangka sejak, Senin (22/04/24) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.
Empat ASN yang ditahan diantaranya inisial JK, YM, S dan VL. Sementara seorang non ASN yakni inisial ML.
“Yang pasti kita harus menghormati semua upaya dan langkah hukum yang dilakukan pihak Kejati Sulut.” sebut Bupati Joune Ganda (JG) pasca penetapan tersangka oleh Kejati Sulut, Selasa (25/04/24).
Selain mendukung proses hukum yang tengah dlakukan pihak Kejati Sulut, bupati JG juga sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut untuk mengkaji dan menelaah lebih lanjut status para ASN yang terjerat masalah hukum.
“Khusus 4 tersangka notabene berstatus ASN, Saya sudah meminta Sekda untuk mengkaji soal aturan mereka yang kini terjerat kasus hukum,” tegas bupati Minut yang telah berkomitmen mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktek korupsi.
Diketahui, lima tersangka yang ditahan pihak Kejati Sulut diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (dw/st)
Komentar