Praperadilan Jilid II, Saksi Ahli Nilai Ada Kejanggalan Penegakan Hukum Dilakukan Polda Sulut

Suluttimes.com, MANADO – Sidang Praperadilan jilid II dilayangkan pemohon Hj Lilis cs terhadap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) kian menarik berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (12/08/24).

Memasuki sidang ke empat, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli Pidana dan saksi ahli Perdata.
Saksi ahli menilai ada kejanggalan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut.

Terungkap dalam sidang, saksi ahli pidana menanyakan keabsahan penetapan tersangka plus penyitaan barang bukti 18.73 Kg emas untuk kedua kalinya dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Mengutip putusan Praperadilan I, No.7/Pid.Pra/2024/PN MND tanggal 15 Juli 2024, ditegaskan bahwa Surat Perintah penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan serta penyitaan 19 emas batangan pada 24 April 2024 adalah cacat hukum hingga batal demi hukum.
Demikian Hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan’ terhadap pemohon (1) Hj Lilis Suryani Damis, (2) Muhamad Rezky Dwi Putra, (3) Reksahari Yayan Mamonto.

Bahkan Hakim meminta pihak termohon mengembalikan barang bukti, sekaligus merehabilitasi nama baik para pemohon.

“Amar putusan hakim belum sepenuhnya dilakukan. Namun pihak termohon kembali melakukan penggeledahan, penyitaan bahkan penetapan tersangka untuk kedua kalinya tanggal 7 Agustus 2024. Sementara penyelidikan kasus ini belum dilakukan,” sentil saksi ahli Pidana.

Kejanggalan ini nampak dengan terbitnya laporan polisi Model A, tanggal 6 Agustus 2024. Berikut, pemohon dipanggil melalui surat pemanggilan tanggal 9 Agustus 2024, untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya didampingi kuasa hukum bertandang ke Mapolda Sulut.

Sementara Kuasa Hukum Hj Lilis Suryani yakni DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn mengatakan, pihaknya telah menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dan saksi ahli hukum perdata, juga dua saksi fakta.

“Teman-teman telah saksikan dan mendengar sendiri penjelasan saksi ahli. Dijelaskan bahwa penyitaan harus ada tersangka dulu. Sementara klien kami Hj Lilis cs saat itu kapasitasnya belum menjadi saksi, apalagi sebagai tersangka,” sebut Santrawan Paparang dibenarkan Hanafi Saleh SH.

Senada Kuasa Hukum Hanafi Saleh SH menjelaskan, bahwa Putusan Hakim belum sepenuhnya dilakukan. Konon penyitaan barang bukti emas kembali disita untuk kedua kalinya, tepatnya tanggal 7 Agustus 2024.

“Klien kami HJ Lilis cs baru dipanggil, tertera tanggal 9 Agustus 2024 surat pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” sentil Hanafi. (dw/st)

(Visited 120 times, 1 visits today)

Komentar