Sulut Times, Minahasa : Pengadilan Negeri Tondano Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok Selasa (10/10/2023) ditunda persidangannya, dan rencananya akan kembali digelar pekan depan Senin tanggal (17/10/2023).
Penundaan persidangan oleh ketua Majelis Hakim dikarenakan tidak hadirnya para saksi yang akan memberikan kesaksian dalam perkara kasus tambang emas ilegal di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Mitra Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen didampingi hakim anggota masing-masing Nur Dewi Sundari serta Dominggus Adrian Poturuhu meminta Jaksa Penuntut Umum JPU untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi, yaitu saksi dari ESDM Provinsi Sulawesi Utara yang mengeluarkan surat teguran kepada pihak PT. Bangkit Limpoga Jaya, juga saksi ahli turut dapat dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada hari Senin tanggal (17/10/2023).
Dalam perkara kasus yang menjerat ketiga terdakwa penambang emas ilegal, masing-masing Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku serta Sie You Ho, yang persidangannya masi bergulir di pengadilan Negeri Tondano Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui SH, menjelaskan bahwa kami akan berusaha untuk menghadirkan saksi dari ESDM Provinsi Sulawesi Utara yang menerbitkan surat teguran kepada pihak PT. Bangkit Limpoga Jaya BLJ, dan juga menghadirkan saksi ahli, ini dengan permintaan Majelis Hakim, hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” terang JPU Wiwin Tui.
Lanjut JPU Wiwin Tui, kasus tambang emas ilegal di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa tenggara Mitra Provinsi Sulawesi Utara yang menjadikan ke tiga terdakwa Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho, suda melakukan tindak Pidana penambangan emas tanpa izin”Pungkas Wiwin.
JPU juga menjelaskan bahwa penasihat hukum ketiga terdakwa tadinya menolak atas saksi Liu Zhongxin yang mendapat surat kuasa penuh untuk mengurus semua permasalahan perusahaan dari Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya, Zhao Chang yang saat ini berada di Beijing China.
Para penasihat hukum ketiga terdakwa meminta ke Majelis Hakim agar Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya BLJ, Zhao Chang untuk hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen memberikan penjelasan kepada para penasihat hukum ketiga terdakwa,” sejak Covid-19 sidang secara online Virtual, bisa dilaksanakan”terang Erenst.
JPU memperkirakan perkara kasus tambang emas ilegal tersebut suda bisa selesai di akhir November Tahun 2023″tutur Wiwin.
Perbuatan ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar.
(jack lm).
Komentar