Sulut Times, Manado : Aktivis Save Sangihe Island (SSI), Indonesia Corroption Watch (ICW), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengelar Konferensi pers terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Senin (4/3/2024).
Aktivis anti tambang ilegal ini terus menyoroti pertambangan ilegal yang marak terjadi di Sangihe.
Meskipun ijin operasi PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) telah resmi di cabut oleh pemerintah sejak 8 September 2023, namun nyatanya masih terus beroperasi melalui kerja sama dengan 9 naga yang diduga sebagai para mafia tambang ilegal.
Isu adanya kabar permainan para mafia, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut santer beredar luas di kalangan masyarakat.
Aktivis Save Sangihe Island, Jull Takaliuang mengecam keras adanya permainan para mafia yang dinilai mencederai penegakan hukum.
Menurutnya aparat penegakan hukum tak punya nyali untuk memberantas para mafia, pelaku tambang ilegal di Sangihe.
“Informasi yang sudah beredar, hari ini ada akun Facebook yang secara terbuka memberitakan itu, lalu kami juga mendapatkan screenshot ada komunikasi dari sebuah grup, dimana mereka ada pelaku tambang, aparat, ada anggota DPRD ada orang-orang yang menjadi bagian penting disana,” ujar Yull saat mengelar konferensi pers bersama aktivis ICW, JATAM, Save Sangihe Island dan perwakilan warga Sangihe di Hotel Lagon Manado, Senin (04/03/2024) Siang.
“Ada indikasi-infikasi itu, saya kira ini menjadi bukti petunjuk memang semua sudah terkontaminasi institusi penegakan hukum sedang tidak baik-baik saja. Hari ini bisa dilihat adanya tindak pidana pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh kelompo-kelompok pertambangan tidak pernah ditindak oleh polisi,” sambungnya.
Sementara itu, aktivis Indonesia Corroption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan, aparat penegak hukum harusnya menindak para pelaku tambang ilegal bukan malah membiarkan.
“Yang perlu dilihat adalah aparat penegakan hukum harusnya menegakan hukum, bahwa tidak ada ijin yang dimiliki PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) untuk melakukan aktivitas pertambangan, sehingga mestinya jika memang ada aktivitas disana aparat penegak hukum harus menindak para pelaku, sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas Egi.
Menurutnya aktivitas pertambangan ilagal sudah mengancam kehidupan masyarakat Sangihe.

“Jadi ini penting karena apa yang dilakukan di Sangihe kita melihat dampak lingkungan nya sudah terjadi secara nyata, sudah meluas mengancam kehidupan warga sekitar, jadi sekali lagi aparat penegak hukum harus bersikap tegas demi penegakan hukum,” jelasnya kembali.
Menangapi hal itu, Kapolres Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra ketika di konfirmasi melalui telepon, Senin (04/03/2024) membantah adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam membeck up tambang ilegal di Sangihe.
“Itu adalah berita bohong dimuat oleh akun tidak bertanggung jawab, jika itu menyatakan surat terbuka anggota, lebih bagus silahkan anggotanya siapa. Karena tidak ada yang mengaku. Anggota pun tidak ada yang mengakui menulis itu kan. Akun itu jelas bodong bisa dilihat fotonya dari mana, akunnya baru terbit. Dibuat berita begitu kemudian disebar via wa,” sebutnya.
Menurut Kapolres, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait fitnah tersebut.
“Jelas kita banyak yang keberatan, karena di situ bukan hanya saya yang diserang. Bisa dilihat anggota anggota saya sendiri juga diserang di situ,” ungkap Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra.(One)
(jlm/St).
Komentar