Diduga Panitra Pengadilan Negeri Manado Rekayasa Perkara Eksekusi

Sulut Times, Manado : Asnad Baginda laporkan mantan Panitra Pengadilan Negeri Manado inisial,A.Mamudi.

Baginda, laporan tersebut tentang adanya Mal Administrasi yang dilakukan oleh oknum Panitra Pengadilan Negeri Manado, Andre Mamudi, Senin (13/7/2026).

Dan diketahui oknum A.Mamudi mantan Panitra Pengadilan Negeri Manado tersebut telah berpindah tugas di Pengadilan Negeri Makasar Sulawesi Selatan.

Bahwa sesuai klarifikasi dari Pengadilan Negeri Manado, kepada saya,”Terdapat Tiga Salinan Putusan Kasasi yang menjadi dasar Eksekusi.

Dengan hal tersebut diatas saya datang di Pengadilan Tinggi Manado untuk melapor serta membawa bukti-bukti dokumen dan dalam hal ini Pengadilan Negeri Manado yaitu Panitra Pada saat itu Andre Mamudi, telah melakukan Mall Administrasi, dan telah merugikan saya atas Perkara Perdata dengan lawan saya inisial ST, ucap Asnad Baginda ke-media ini.

Baca Juga  PAJAK ATAS USAHA EKONOMI DIGITAL TERKINI: 33,73 TRILIUN

Asnad Baginda, klarifikasi dari Pengadilan Negeri Manado, dengan bukti yang ada tidak berkesesuaian sehingga saya meminta penjelasan melalui Pengadilan Tinggi Manado.

Dan saya akan melaporkan Kasus Perkara Tersebut Kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, kata Asnat Baginda.

Lanjut Asnat Baginda, ada Tiga Putusan yang Menjadi Dasar Eksekusi dan ini adalah Satu Perkara yang Sama.

Namun Perkara Perdata tersebut, telah dimohonkan Eksekusi oleh Pemohon, tetapi ada perlawanan dari kami dengan nomor : 402 sehingga Eksekusi ditanggukan dan ini baru saya ketika saya klarifikasi ke-Pengadilan Negeri Manado.

Asnat Baginda Selaku pemilik tanah yang sah bahwa perlawanan Eksekusi 402 telah kami ajukan pada bulan Juli tahun 2025 dan menjadi pertanyaan kami, kenapa!!? pada bulan Januari tahun 2026 oleh pihak Pengadilan Negeri Manado masi Keluarkan Surat Pemberitahuan EKSEKUSI dan ini perkara tidak ada Kejelasan.

Baca Juga  Sat Lantas Polresta Manado Tingkatkan Patroli Turjawali demi Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Dan Perkara yang Sama ini juga telah saya laporkan PIDANA Ke-Polda Sulut atas lawan saya inisial ST, dan suda ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara yaitu : Adanya Perbuatan Pidana dengan Pemalsuan dokumen untuk menerbitkan Sertifikat yang menjadi dasar pihak ST sebagai lawan saya untuk digunakan Sebagai Gugatan Perkara Perdata, tutup Asnat Baginda tegas.

               ((Jack Latjandu)).

(Visited 83 times, 1 visits today)

Komentar