Suluttimes.com, MANADO – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus digulirkan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (Sulut).
Pada pekan kedua Desember 2022, sosialisasi perihal penyerahan berkas dukungan sebagai peserta bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Poin penting yang perlu diketahui bakal calon anggota DPD RI yakni persyaratan minimal dukungan sebagai peserta Pemilu 2024,” sebagaimana rilis KPU yang ditandatangani Ketua KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon
Sehubungan perihal diatas, disebutkan syarat pencalonan sebagai bakal calon anggota DPD RI Perwakilan Daerah Sulawesi Utara pada Pemilu 2024 yaitu :
â–ªMinimal dukungan sedikitnya 2000 orang, dengan perhitungan jumlah penduduk di Sulawesi Utara antara 2000.000 hingga 5000.000, dengan jumlah DPT : 1.831.867
â–ªSebaran dukungan sedikitnya di delapan (8) Kabupaten/Kota di Sulut.
â–ªProses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
â–ªTata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP: 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
â–ªBatas waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam akses Silon setelah penyerahan berkas ditentukan KPU Sulut berakhir tanggal 29 Desember 2022. (dw/st)
























Komentar