Mantan Kepala Inspektorat M.Onibala Diperiksa Penyidik Polda Sulut

Sulut Times, Manado : Giliran Mantan Kepala Inspektorat Meki Onibala Diperiksa Terkait MEP PUPR, 50-an Saksi Sudah Diperiksa Kapolda Yudho Diminta Beri Atensi

Pengusutan dugaan korupsi proyek MEP Mission Centre GMIM di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara terus bergulir. Terbaru, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut memeriksa mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulut, Meki Onibala.

Meki datang ke ruang Unit 1 Subdit Tipikor Polda Sulut, Kamis (3/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam sebelum keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WITA.

Belum diketahui secara resmi materi pemeriksaan terhadap Meki. Namun, pemeriksaan mantan pejabat yang pernah memimpin Inspektorat Pemprov Sulut ini menjadi perhatian karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Informasi yang dirangkum media ini, pemeriksaan Meki Onibala merupakan bagian dari rangkaian pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap proyek MEP PUPR TA 2024.

Baca Juga  Minahasa Dukung Penuh PSEL Sulut, Robby Dondokambey: Solusi Bersih dan Bernilai Guna

Dari data yang dihimpun, proyek MEP Mission Centre GMIM tercatat dalam sistem LPSE Provinsi Sulawesi Utara dengan pagu anggaran sekitar Rp 23,8 miliar.

Proyek tersebut tercatat dengan kode tender 14258173. Namun, hingga kini laman detail pemenang tender pada sistem yang dapat diakses publik disebut belum menampilkan informasi secara terbuka. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai pihak yang memenangkan tender belum dapat diketahui publik secara jelas melalui laman tersebut.

Transparansi proses pengadaan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Publik pun menunggu keterbukaan informasi mengenai proses tender, pemenang pekerjaan, nilai kontrak, hingga pelaksanaan proyek tersebut.

Informasi dari sumber resmi yang mengetahui perkembangan penanganan perkara menyebutkan sedikitnya sekitar 50 saksi telah diperiksa penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut.

Baca Juga  Eksplorasi Tambang di Perkebunan Oboy Sangat Masif Hingga Merusak Lingkungan Wakapolda Sulut Perintahkan Tindak Tegase

Para saksi berasal dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban proyek MEP.

Sebelumnya, penyidik juga dtelah meminta keterangan dari Plt Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath. (Saat ini menjabat Kadis Nakertrans).

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian proses proyek sekaligus mencari fakta dan bukti yang diperlukan dalam perkara.

Perkembangan terbaru lainnya, penanganan dugaan korupsi MEP tersebut disebut telah masuk pada tahapan audit BPKP. Audit tersebut berkaitan dengan penghitungan kemungkinan adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek.

Jika hasil pemeriksaan dan audit nantinya menemukan adanya kerugian negara serta didukung alat bukti lain yang cukup, temuan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Bupati Minsel Hadiri Peluncuran dan Dialog Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulut

Perkembangan ini sekaligus akan menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudho Hermanto.

Kapolda baru dinilai perlu memberikan atensi agar pengusutan perkara berjalan profesional, transparan dan tidak berlarut-larut. Masyarkat kini tidak hanya menunggu siapa yang diperiksa, tetapi juga menanti ujung dari proses hukum kasus ini.

Yang jelas, pemeriksaan Meki Onibala sebagai mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulut menambah daftar pihak yang dimintai keterangan penyidik.

Dengan nilai proyek mencapai Rp 23,8 miliar, proses pengusutan MEP Mission Centre GMIM kini menjadi sorotan. Terlebih, perkara tersebut disebut telah bergerak dari pemeriksaan saksi menuju tahapan audit untuk menghitung kerugian negara.

      ((Jack Latjandu)).
(Visited 37 times, 37 visits today)

Komentar