Jaringan Internasional Penyeludup 16,098 Kg Emas Dua WNA Dibekuk URC Polda Sulut

Sulut Times, Manado : Dugaan kejahatan lintas negara yang menyasar sumber daya alam Indonesia kembali mencuat di Sulawesi Utara. Polda Sulut melalui Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan 16 kilogram emas yang diduga akan dibawa keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Dua warga negara asing (WNA) asal China, yakni Qingdi Xi dan Qun Xu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Jumat, 4 September 2026.

Pengungkapan perkara ini tidak hanya membuka dugaan upaya membawa emas keluar dari Sulawesi Utara secara ilegal, tetapi juga mengarah pada kemungkinan adanya jaringan lintas negara yang selama ini diduga bergerak secara terorganisir.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan di Lt3 Polda Sulut, Sabtu 5 September 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan mengenai rencana dua WNA membawa barang bukti emas melalui Bandara Sam Ratulangi.

Sekitar pukul 11.00 WITA, tim kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua WNA tersebut.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 16 keping emas, telepon genggam, paspor, uang tunai, identitas diri hingga dokumen perjalanan berupa boarding pass.

Pengamanan itu kemudian dikembangkan melalui koordinasi lintas direktorat di lingkungan Polda Sulut, termasuk Ditreskrimsus dan Subdit Tipikor, serta kolaborasi dengan Bea Cukai dan Kantor Imigrasi Manado.

“Kami terus berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga turut membantu. Nama-namanya sudah kami kantongi dan kasus ini terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Suryadi, seraya menambahkan salah satu warga lokal yang ikut membantu aktivitas kedua tersangka di Bandara Sam Ratulangi juga telah dimankan.

Baca Juga  Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

Dalam pengungkapan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan modus penyamaran terhadap emas yang dibawa kedua tersangka.

Dari total 16 keping emas tersebut, sebanyak 10 keping disebut memiliki logo, sedangkan enam keping lainnya tidak memiliki logo.

Emas tersebut diduga dikemas dan disusun sedemikian rupa di dalam koper. Barang itu dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam, yang diduga menjadi bagian dari upaya menyamarkan bentuk fisik emas dan mengelabui pemeriksaan di bandara.

Tak hanya itu, lima sertifikat yang ditunjukkan oleh para tersangka juga masih menjadi perhatian.
Menurut Winardi, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan fisik emas yang diamankan petugas.

“Yang bersangkutan belum mampu membuktikan asal-usul dan kepemilikan emas tersebut. Ada sertifikat yang ditunjukkan, namun tidak sesuai dengan fisik emas yang mereka bawa,” ungkap Winardi.

Yang menarik adalah salah satu fakta yang kini menjadi fokus pengembangan penyidik adalah keterangan mengenai asal-usul 16,098 kilogram emas tersebut.

Kepada penyidik, kedua tersangka diduga memperoleh emas itu dari seseorang yang disebut sebagai Mister H.

Menurut keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Sulut, transaksi dengan Mister H diduga dilakukan sebanyak dua kali di Hotel Amaris.

Pada transaksi pertama, emas yang diserahkan disebut berjumlah 8 kilogram, kemudian disusul transaksi kedua dengan jumlah yang sama.
Dengan demikian, total emas yang kemudian diamankan petugas di Bandara Sam Ratulangi mencapai sekira 16 kilogram.

Identitas Mister H kini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga membantu proses pengadaan, penyimpanan, hingga rencana pengiriman emas tersebut.

Baca Juga  Hari Pertama, Susi Sigar dan Perly Pandeiroth daftar ke KPU Minahasa

“Kami masih melakukan pendalaman berdasarkan barang bukti yang ada. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” kata Winardi.

Polda Sulut juga kemudian menemukan adanya catatan perjalanan kedua WNA tersebut yang telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia.

Berdasarkan catatan pelintasan, kedua tersangka disebut telah melakukan perjalanan keluar-masuk Indonesia hingga tujuh kali. Namun, aparat menegaskan catatan perjalanan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh perjalanan sebelumnya berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Direskrimsus Kombes Pol Fx Winardi Prabowo menegaskan, informasi tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam melakukan pengembangan perkara.

“Tujuh kali keluar masuk Indonesia bukan berarti mereka sudah tujuh kali membawa barang tersebut. Tetapi, itu menjadi rujukan bagi kami untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara,” tegas Winardi.

Penyidik kini mendalami dugaan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan yang disebut memiliki hubungan internasional, termasuk kemungkinan jalur pengiriman emas dari Indonesia menuju luar negeri.

Dalam rencana perjalanan yang berhasil digagalkan, kedua WNA tersebut disebut akan bertolak dari Manado menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
Dijerat Pasal 161 UU Minerba
Atas dugaan membawa dan memperdagangkan hasil mineral yang diduga tidak berasal dari sumber berizin, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, dengan ketentuan peraturan yang berlaku setelah perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Baca Juga  Momentum Usia 68 Tahun Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama sejumlah fungsi terkait di Polda Sulut.

Kolaborasi Bea Cukai dan Imigrasi
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan lintas sektor di wilayah perbatasan dan jalur keluar-masuk Indonesia.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengatakan, kolaborasi antara kepolisian, Bea Cukai dan Imigrasi merupakan langkah nyata untuk membongkar dugaan kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan emas maupun pengeluaran sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Manado Novli Momongan menjelaskan, kedua WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan bisnis dengan fasilitas visa multiple entry.

Namun, setelah adanya dugaan tindak pidana dalam rencana keberangkatan mereka, proses penerbangan kedua WNA tersebut ditunda dan pihak Imigrasi melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya.

Bea Cukai Manado melalui Rahmat Handoko juga menegaskan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam pengawasan kawasan pabean di Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku agar kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Sulut Bukan Jalur Bebas Kejahatan Lintas Negara.

Kasus 16 kilogram emas ini kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai dua orang pembawa barang bukti yang diamankan di bandara.

Penyidik masih memburu asal-usul emas, keberadaan Mister H, pihak-pihak yang diduga membantu, hingga kemungkinan jaringan yang berada di belakang rencana pengiriman tersebut.

         ((Jack Latjandu)).
(Visited 9 times, 9 visits today)

Komentar