
Sulut Times, Minut : PT. Nugroho Lestari” Tak Bayar gaji Sebelas (11)orang Pekerja Selama Tiga (3) Minggu pekerjaan bulan Juni 2023 sampai saat ini bulan November 2023 pekerjaan tahap dua (2) belum di bayarkan suda enam bulan, diduga pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Provinsi Sulawesi Utara Direktorat Jenderal Bina Marga, lepas tanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Penghiburan Balderas,SH.,M.H selaku

kuasa hukum Para pekerja buruh harian, juga didampingi oleh LSM Barak Jumat tanggal (17/11/2023).
Balderas pada intinya kami suda menyurat ke Polda Sulut, Polres Minahasa Utara dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Direktorat Jenderal Bina Marga Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan aspirasi damai.
Lanjut Balderas, SH.,M.H bahwa untuk menyampaikan aspirasi damai para pekerja ke BPJN Sulut, tetapi kami diundang terlebih dahulu ke Polres Minahasa Utara untuk bertemu dengan Kasat Intelkam Polres Minut.
Jadi kami diterima oleh Iptu Victorrico Andriadi Hartono, Kasat Intelkam Polres Minut di ruangannya” ucap Balderas.
Kasat Intelkam Victorrico, bahwa pertemuan disini saja untuk dilakukan mediasi” pihak PT.Nugroho Lestari dan PPK dari BPJN Sulut kami panggil kesini”tutur Kasat Intelkam.
Balderas sangat kecewa dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Provinsi Sulawesi Utara yang hanya mengutus Stenly koordinator lapangan PPK 1.5 Sulut, dan Coky dari pihak PT. Nugroho Lestari, mereka tidak bisa mengambil keputusan permasalahan pembayaran gaji sebelas (11) orang pekerja selama tiga (3) minggu” kata Balderas selaku Kuasa hukum pekerja.
Balderas, ini dapat diduga ada kolusi antara PT.Nugroho Lestari
dan BPJN Sulut.
Stenly koordinator lapangan PPK 1.5 selaku kuasa utusan BPJN Sulut mengakui bawa pekerjaan dari Esron Tundundatu tahap satu (1) suda terbayarkan”ucapnya.
Dan pekerjaan tahap dua (2) suda selesai seratus persen belum terbayarkan” kata Stenly dihadapan Kasat Intelkam juga dihadiri kuasa hukum pekerja dan mandor pekerja Esron Tundundatu.
Hal yang disampaikan oleh Stenly koordinator lapangan PPK 1.5 diakui kebenarannya oleh mandor pekerja Esron Tundundatu, bahwa gaji pekerja bulan juni 2023 dari sebelas (11) orang selama tiga (3) minggu sebesar Rp.200 juta lebih pekerjaan tahap dua (2) belum terbayarkan,ini suda sesuai yang dikatakan Stenly koordinator lapangan PPK 1.5 telah selesai seratus persen” tandas Esron di hadapan Kasat Intelkam.
Esron Tundundatu juga ungkap bahwa ada para pekerja oleh PT.Nugroho Lestari tak bayar gaji pekerja sampai kendaraan milik perusahaan telah di sita.
Yosanty Selaku (PPK) Panitia Pengambilan keputusan, Paket preservasi jalan Girian, Kema, Rumbia, Buyat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara Direktorat Jenderal Bina Marga tahun 2023.
Yosanty Selaku (PPK) Panitia Pengambilan keputusan selalu menghindar untuk diminta bertemu dengan pihak kuasa hukum maupun pekerja Esron Tundundatu sebagai mandor”ungkap Balderas, bahwa PPK 1.5 disitu ada Yosanty kenapa..!! harus menghindar ini dapat diduga ada konspirasi dengan PT.Nugroho Lestari” tegasnya.
Saya mohon gaji buruh tiga minggu sebesar Pr.200 juta lebih suda enam bulan belum dibayar ini harus segera diselesaikan oleh PT.Nugroho Lestari pelunasannya”tegas Balderas
Coky utusan dari pihak PT.Nugroho Lestari dihadapan Kasat Intelkam dan Kuasa hukum pekerja tak bisa menjelaskan yang sebenarnya,bahkan tak tahu-menahu soal pekerjaan yang dilakukan oleh 11 orang yang belum terbayarkan,itu bukan urusan saya”tegas Coky.

Proyek berbandrol kurang lebih RP.20 miliar Paket preservasi jalan Girian,Kema,Rumbia,Buyat tahun anggaran 2023 bermasala.
(jack lm/St).

























Komentar