sumber foto dari : organisasi.co.id
Sulut Times, Minahasa : Sidang putusan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Kamis 11 Januari 2024.
Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Kamis (11/01/2024) malam, hakim akhirnya memutuskan tiga terdakwa bebas dari semua tuduhan hukum.
Dalam sidang putusan tersebut, awalnya hakim secara rinci membacakan seluruh proses perkara dari tingkat penyidikan polisi, tuntutan JPU hingga amar putusan.
Ketiga terdakwa ini dihadirkan satu persatu di depan majelis hakim secara bergantian.
Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Tondano yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu akhirnya memutuskan Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepada mereka tapi bebas karena bukan merupakan perkara pidana.
Satu Arny Christian Kumolontang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Dua membebaskan terdakwa Arny Christian Kumolontang dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar hakim ketua Erenst Jannes Ulaen dalam bacaan amar putusan.
Dalam putusan tersebut juga dijelaskan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Empat, memerintahkan barang bukti 1 sampai 26 dikembalikan kepada penuntut umum dipergunakan dalam berkas perkara lain, lima dibebankan biaya perkara kepada negara,” tutur hakim ketua sambil ketok palu sidang.
Hakim juga menjatuhkan putusan yang sama kepada terdakwa Sie You Ho, dimana menurut hakim terdakwa SYH telah terbukti seperti yang didakwakan namun bukan perkara pidana.
Sie You Ho telah terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Membebaskan terdakwa Sie You Ho dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat memerintahkan barang bukti 1-58 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” jelas hakim ketua.
Majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Donal Pakuku dengan putusan yang sama.
“Satu, Donal Pakuku telah terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Dua, membebaskan terdakwa Donal dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Empat memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada koperasi tambang emas Ratatotok, rekening koran BCA dikembalikan kepada Arny,” tutup Ketua PN Tondano.
Suasana haru dan bahagian terpancar di wajah keluarga dan sanak saudara saling berjabat tangan memberikan ucapan selamat kepada Arny Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku, dengan perjuangan panjang dan air mata majelis hakim akhirnya memutuskan bebas ketiga terdakwa.
Suasana usai sidang putusan, keluarga saling memberikan salaman.
Menangapi putusan hakim yang memutus bebas klientnya, pengacara kondang Oc Kaligis dengan wajah tersenyum santai merasah bersyukur bahwa hakim mendengar pembelaannya selama di persidangan.
Saya tidak kasi komentar banyak, anda kan dengan sendiri pembelaan saya masuk semuanya, dari awal saya sudah bilang, pledoi saya judulnya Perampokan Emas Oleh Orang Yang Datang Dari Jakarta” dan memang sudah biasa dia lakukan itu,” ujar Pengacara kondang Oc Kaligis saat di wawancarai.
Pengacara kondang Oc Kaligis di sela-sela sidang putusan
Sementara itu, putusan hakim tersebut jauh berbedah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, pada 23 September 2023 lalu yang menuntut terdakwa Arny dan Donal 2 tahun 6 bulan penjara, dan Sie You, JPU menuntutnya 2 tahun penjara karena melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kita diberikan kesempatan 14 hari, ini perkara tidak sesuai tuntutan mau tidak mau kita harus upaya hukum, tapi itu kita masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan tim JPU dari Kejagung RI,” kata JPU Wiwin Tui.
jack lm/st).
Komentar