Sulut Times, Talaud : Ditengah pandemi Covid-19 dan selama bulan suci Ramadhan Personil Kodim 1312/Talaud berhasil menyita minuman keras(miras) ilegal berjenis cap tikus sekitar 420 botol di
Pelabuhan Lirung, Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (28/4) 2020.
Dandim 1312/Talaud, Letkol Czi Irwan Guptarochman N., S.T., M.M saat dikinfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Miras ilegal jenis cap tikus itu diamankan personil Kodim 1312/Talaud saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal penumpang yang masuk di Pelabuban Talaud, khususnya di Pelabuhan Lirung, dan untuk sementara diamankan di Koramil 1312-02/Lirung untuk diproses lebih lanjut,” ujar Letkol Czi Irwan Guptarochman.
Menurutnya, miras sangat berpengaruh negatif bagi kehidupan sosial masyarakat perbatasan, sehingga harus dicegah dan diberantas. Terlebih selama bulan suci Ramadhan ini guna mengurangi kegiatan negatif yang dilakukan selama bulan suci ini.
“Dengan adanya penemuan cap tikus ini, diharapkan dapat mengurangi penyakit masyarakat sehingga wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap aman dan kondusif, terlebih selama bulan suci Ramadhan ini,” pungkasnya.






















Komentar