Sulut Times, MANADO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp3,52 miliar di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Seorang warga negara China berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan yang berlangsung pada 24–27 Agustus 2026 ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Gorontalo, Bitung, Manado, serta didukung instansi terkait dan BAIS TNI.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menyita 132 karton (1.358.400 batang) rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) bernilai Rp3,4 miliar dan 38 karton (454 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C senilai Rp125 juta.
”Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp1,88 miliar,” kata Zaky saat konferensi pers di Aula Gedung Keuangan Negara Manado, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan bermula pada Senin (24/8/2026), saat Bea Cukai Gorontalo menghentikan sebuah kendaraan di Pohuwato dan mengamankan 20 karton (200 ribu batang) rokok SPM ilegal. Dari keterangan pengemudi, barang haram tersebut diketahui berasal dari Manado.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengendus rencana pengiriman rokok ilegal dari Manado menuju Weda dan Ternate via jalur laut. Tim gabungan langsung bergerak dan mencegat kendaraan pembawa 10 karton (100 ribu batang) rokok ilegal di Pelabuhan ASDP Bitung.
Berdasarkan pengakuan sopir di Pelabuhan Bitung, tim melakukan pengejaran cepat (hot pursuit) ke sebuah bangunan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, milik WN China berinisial YC. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 102 karton (1.058.400 batang) rokok SPM impor tanpa pita cukai dan 38 karton MMEA golongan C impor tanpa pita cukai.
Zaky menegaskan, Bea Cukai sebelumnya telah memberikan kesempatan penyelesaian perkara melalui mekanisme asas ultimum remedium, yakni kewajiban membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai atau setara Rp5,43 miliar. Namun, YC tidak memenuhi kewajiban tersebut.
”Karena mekanisme denda tidak dipenuhi, kami meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan YC sebagai tersangka,” tegas Zaky.
Tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Saat ini, penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sulut sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,050)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,991)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,629)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,582)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,962)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,915)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,336)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,831)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,631)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,230)































Komentar