Sulut Times, Bitung: Kinerja penjabat sementara Pjs Kota Bitung, Edison Humiang, dipertanyakan dan menjadi sorotan pemerhati dan praktisi hukum, John Kolang.
Bahkan yang dilakukan Humiang kurang lebih 71 hari dalam pemerintahan hanya bongkar pasang para pejabat di Kota Bitung.
“Seperti memberhentikan dan mengangkat tenaga harian lepas THL, memberhentikan dan mengangkat pala/rt, mengangkat 7 kepela SD/SMP, mengangkat 7 pendekar netralitas yang nota bene tidak netral. Kelihatannya tidak punya keahlian dibidang pemerintah tapi lebih ahli dibidang bongkar pasang, ketidakahliannya dibidang pemerintah hal ini dapat dibuktikan dengan kinerja yang dipertontonkan kepada masyarakat umum bahwa dia tidak memahami dan tidak mampu menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai penjabat sementara Pjs walikota Bitung,” beber John Kolang kepada media ini Minggu (06/12/2020).

John Kolang pun menguraikan aturan perundang-undangan, agar tidak terjadi kesalahtafsiran dalam menjalankan tugas dan fungsi kepemerintahan.
“Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Salah satu contoh, pemberhentian dan pengangkatan 7 kepala sekolah pada 16 November 2020 yang lalu. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut sempat menjadi viral di medsos sehingga menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat umum oleh karena ternyata pemberhentian dan pengangkatan 7 kepala sekolah SD dan SMP tsb tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai wewenang adalah batal demi hukum,” tutur Kolang.

Pelantikan 7 kepala sekolah oleh Pjs Edison Humiang, awalnya berdalil hanya menjalankan rekomendasi dari KASN, yang tidak ditindak lanjuti oleh walikota definitif Maximiluaan Jones Lomban. Apakah bisa dibenarkan? Menurut undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Pasal 32 ayat (3) “Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti Pasal 33 ayat (1).
“Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindak lanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatukan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari kedua pasal tersebut sangat jelas apabila rekomendasi dari KASN tidak ditindak lanjuti oleh walikota definitif sebagai pejabat pembina kepegawaian, maka proses selanjutnya adalah KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi, bukan Pjs yang menindaklanjuti. Maka dengan demikian alasan dari Pjs yang mengatakan “Saya hanya menjalankan rekomendasi dari KASN, telah terbantahkan dan itu adalah suatu kesalahan besar,” terang kolang.

John Kolang juga menanggapi apa yang dikerjakan oleh seorang pengacara terkait pemerintahan Pjs Walikota Bitung.
“Setelah itu muncul lagi pernyataan dari pengacara Michael Jacobus bahwa Pjs Edison Humiang dapat memberhentikan dan mengangkat 7 kepala sekolah, oleh karena jabatannya dapat bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menggunakan hak Ex Officio. Untuk mencegah penyalahgunaan dan penyalahtafsiran arti dari hak Ex Officio oleh pejabat, praktisi hukum dll, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, pada 21 Januari 2020 telah mengeluarkan surat edaran bernomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak tahun 2020, pada angka romawi V point 3 tentang penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, pada huruf b angka 1, tentang hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah : 1. Selama ASN menjabat sebagai penjabat sementara kepala daerah tetap, berkedudukan sebagai penjabat Pimpinan Tinggi madya/pratama. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT) tidak mempunyai kewenangan melakukan/menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat. Yang mempunyai kewenangan untuk dapat menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat, hanyalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Siapa saja yang disebut sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurut UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 53 menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat kepada ; 1. Menteri di kementerian, 2. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, 3. Sekretaris jenderal disekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, 4. Gubernur di Propinsi dan 5. Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota tidak ada dalam UU/PP/permen/SE atau aturan lainya yang mengatur tentang Pjs Walikota dapat bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), kalau ada silahkan di bantah pernyataan saya ini dan sebutkan di undang-undang mana dan pasal berapa? dari alasan-alasan tersebut di atas yang disebut-sebut sebagai dasar hukum Pjs untuk melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian,” sebut Kolang.






























Komentar