Di kesempatan ini juga Kajati Sulut berpesan agar sebagai aparatur pemerintah untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja yang saat ini terjadi disinformasi dimasyarakat.
“Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini terjadi disinformasi, agar dengan sosialisasi yang kita lakukan, masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan positif adanya Undang-undang Cipta kerja tersebut dan tidak terpengaruh pada isu-isu hoax yang banyak berkembang akhir-akhir ini,” lanjut Kajati
Khusus untuk jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tomohon agar proaktif baik diminta ataupun tidak diminta harus melakukan pendampingan dalam perumusan rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 yang sedang dalam tahap pembahasan bersama pemerintah Kabupaten Minahasa dan pemerintah Kota Tomohon serta pihak DPRD di masing-masing daerah.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak; Danrem 131/ Santiago Brigjen TNI Prince M. Putong; Danlantamal VIII Manado Brigjen TNI Donar Philip Rompas; dan Sekretaris Daerah Propinsi Sulut Edwin Silangen, SE. MA. Kunjungan Kerja ini tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.






























Komentar