Pengguna Premium dan Solar di Data, Upayakan Subsidi Tepat Sasaran

Sulut Times, Makassar, ( 8 Januari 2021) – Dalam rangka upaya penerapan Subsidi BBM tepat sasaran, Pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi lainnya yang menyalurkan BBM dengan nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar) untuk melakukan pendataan kepada konsumen SPBU yang menggunakan produk tersebut.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina. Pada pelaksanaannya, hal ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah.

Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM Jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina, sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM Jenis Premium dan Solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

(Visited 123 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar