Sulut Times, Jakarta : Menghambat dengan cara mengajukan gelar perkara khusus di bareskrim polri padahal sudah ada putusan Praperadilan yang menolak permohonan kedua Tersangka.
Yanb berarti proses penyidikan sah secara hukum untuk dilanjutkan sampai dengan Pengadilan.
Jakarta Senin ((20/7/2026))
Namun kemudian Kedua tersangka berupaya untuk menghambat putusan praperadilan dengan mengajukan gelar perkara khusus di Biro wassidik sehingga selain proses penyidikan trrsebut sengaja di intervensi oleh oknum Kombes RY di biro wassidik untuk dihambat, penyidik yang menangani perkara juga selalu ditekan melalui telpon dan whatsapp dengan memaksa penyidik untuk menghentikan proses kegiatan sampai dengan dilaksanakannya gelar perkara khusus.
Selain itu korban sangat diberatkan dengan undangan gelar tetsebut dikarenakan ketiadaan biaya dan terpaksa harus memimjam uang untuk membeli tiket dengan harga yang cukup mahal.
Namun korban berusaha datang untuk memastikan kebohongan kebohongan yang dapat saja di sampaikan jika korban tidak hadir, dan disamping itu, korban mendapatkan informasi bahwa Pimpinan Gelar Perkara yaitu KOMBES POL Yanri Paran Simarmata adalah seorang Pejabat Penyidik Polri yang sangat Berintegritas yang tidak akan membela pihak yang salah meskipun dibayar dengan apappun.
((Jack Latjandu)).























Komentar