Sulut Times, Manado : Gelaran Perkara pada tanggal 16 Agustus 2023, suda Empat kali mediasi di Pengadilan Negeri kelas 1A Manado, Hakim dipimpin oleh Mediator Ronald Massang SH.,MH. dan hingga Mey 2024 terus bergulir dengan menghadirkan para saksi-saksi penggugat dan tergugat,
Manado Jumat (3/5/2024).
Santrawan & Hanafi, dibalik penonaktifan atas Tenaga Harian Lepas (THL) Yulia Makangiras oleh yang berwenang mantan Kepala Kepegawaian Daerah (BKD)Clay Dondokambey, tidak berdasar secara Hukum.
Bahwa kami menduga penonaktifan Yulia Rosalina Makangiras ada unsur Korupsi sehingga yang bersangkutan disingkirkan, tegas Santrawan dan Hanafi, ke media ini.
Yulia Rosalina Makangiras, bahwa saya dinonaktifkan dari pekerjaan selaku THL di Kantor Gubernur dengan alasan dugaan Amoral mempunyai anak diluar nikah, ucap Yulia.
Lanjut Yulia bahwa patut diketahui oleh publik agar terungkap semua kebohongan mereka cari-cari kesalahan saya.
Dan patut juga dapat diduga bahwa ASN yang punya rekam jejak Amoral ada anak diluar nikah yaitu : selaku PPTK yang membidangi THL berinisial MK berdinas di PU Provinsi Sulawesi Utara, ungkap Yulia.
Yulia, yang menjadi pertanyaan saya,”kenapa tidak dinonaktifkan seperti saya, tegasnya.
Tim Hukum tergugat dari Pemprov Sulut ya
Denny F. Kaunang SH, Jelly Dondokambey SH dan kawan-kawan.
Tim hukum dari penggugat, Santrawan Paparang, SH.,MH dan kawan-kawan.
Olce Karamoy SH, tim hukum tergugat
Petikan SK nomor 7 atas nama Yulia

Rosalina Makangiras itu suda sesuai dengan aturan, karena ada kegaduhan yang terjadi, ketika Yulia Rosalina Makangiras telah diberikan SK kembali pada bulan Pebruari 2023.
Tim Kuasa Hukum Yulia Rosalina Makangiras Santrawan Paparanng SH., MH dan Hanafi Saleh, bahwa klien kami Yulia Rosalina Makangiras SK-nya telah dilakukan penarikan secara paksa, dan ini adalah suatu perbuatan melawan Hukum atas dirinya, ucap Sandrawan.
Penarikan SK Yulia Rosalina Makangiras karena dianggap melakukan (AMORAL) ada anak diluar nikah.
Yang pertama,”kata Paparanng tidak ada aturan yang mengatur bahwa apabila seorang wanita mempunyai anak dilarang bekerja sebagai THL.
Yang kedua tidak ada surat resmi dari Gubernur yang memerintahkan menarik SK nomor 7 atas nama Yulia Rosalina Makangiras tahun 2023.
Yang ketiga bahwa : diungkap-ungkap lagi oleh saksi-saksi mereka menyebut Yulia Rosalina Makangiras adalah Amoral.
Paparang bahwa : ternyata tergugat II Clay Dondokambey dia bermarga sama dengan Ibunya.
Dan kenapa Clay Dondokambey tidak memakai nama garis keturunan dari bapaknya, tegas Paparang.
Hanafi Saleh, juga mengatakan didalam Perkara tersebut,itu yang para kuasa hukum tergugat angkat hanyalah menyangkut dengan mereka ingin membuktikan bahwa bagaimana keterkaitan penarikan SK tersebut dengan klien kami selaku penggugat Yulia Rosalina Makangiras, ucap Hanafi Saleh.
Dan pihak tergugat beranggapan menurut mereka bahwa : penarikan SK THL Yulia Rosalina Makangiras,” karena adanya (AMORAL).
Lanjut Saleh,”maka dengan demikian kami juga ingin membuktikan bahwa : sejatinya banyak pegawai dan atau ada pegawai di Kantor Pemprov Sulut rekam jejaknya sama dengan klien kami Yulia Rosalina Makangiras, tegas Hanafi.
Hanafi, bahwa ada salah satu saksi yang Telah menyampaikan dua atau tiga Minggu yang lalu dan hal ini fakta, pengakuan sejati didalam persidangan.
Dan saksi mengatakan dia sendiri sebagai ASN mempunyai anak diluar nikah.
Seharusnya Pemprov Sulut ada catatan khusus menyangkut hal-hal seperti ini,tandas Hanafi.
Seharusnya Kepala Badan Pemprov Sulut, copot jika kepala Dinasnya mempunyai anak diluar nikah, yang rekam jejaknya sama dengan mereka tuduhkan kepada Yulia Rosalina Makangiras,tegas Hanafi.
Ada ASN diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas berinisial (MK) mempunyai anak diluar nikah, hal seperti ini harus dicopot, tutur Hanafi.
(Jlm/St).
Komentar