TPD Sulut Periode 2022-2023 Dilantik

Suluttimes.com, MANADO – Lima anggota, tergabung dalam Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2023 dilantik.

Mereka dilantik bersama 199 anggota TPD se-Indonesia oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito, berlangsung di Yogyakarta, Selasa (01/11/22).

Enam anggota TPD yang dilantik yakni Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty, M.Teol., M.Pd, Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak., M.Pd.I., M.Kes (masyarakat), Lanny Angriany Ointu, SE Salman Saelangi, S.Kel (KPU), DR. Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si, Awaluddin Umbola, S.Hut, MAP (Bawaslu Sulut).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sangat penting.

Baca Juga  Bupati ROR : Alm. Rudij Roring Rekan Saya Waktu di Pemprov

“Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah tahun 2022 , Selasa (01/11/22).

Diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi . Sementara tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.

Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah. (dw/st)

(Visited 16 times, 1 visits today)

Komentar