UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Suluttimes, Jakarta: Akhirnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyatakan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Seperti yang dirangkum media ini dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025. Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025.

Patut diperhatikan bahwa pertimbangan beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menerangkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” ujar Yassierli dalam Pasal 2 (3) Permenaker 16/2024, dikutip Rabu (04/12).

Baca Juga  Bantu Korban Banjir Demak, Polri Kirim Tim Kemanusiaan

Persentase kenaikan tersebut, jelas Yassierli, telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ia menjelaskan indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Selanjutnya, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang akan merekomendasikan kepada gubernur.

Beleid yang sama juga mengatur besaran kenaikan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2025 6,5 persen.

Sumber:CNN Indonesia

(Visited 45 times, 1 visits today)

Komentar