Sulut Times, Manado : Satu lagi kepedulian Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK) sebagai pemimpin daerah Sulawesi Utara adalah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa.
Hal ini diungkapakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo kepada media Selasa (11/02/2020) diruang kerjanya.
Untuk tahun 2019, diungkapkan Tumundo tercatat 16.100 aparatur desa yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dan diharapkan langkah hebat Pemerintah Provinsi peran aktif dari kabupaten/kota.
“Atas dorongan dari ODSK kepada pemerintah kab kota se sulut maka sampai tahun 2019 sudah terdapat beberapa kabupaten/kota yang melindungi Non ASN-nya lewat dana APBD Kab/kota dan aparat desa melalui dana desa,”ujar Tumundo.
Selain itu, Tumundo menegaskan bahwa tenaga harian lepas atau pegawai non aparatur sipil negara dan guru pun dengan kepedulian ODSK terhadap kesejahteraan rakyatnya turut dilindungi oleh jaminan sosial.

Tercatat 21.238 tenaga harian lepas atau pegawai non aparatur sipil negara dan guru di tahun lalu telah didaftarkan sebagai yang dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saat ini pemerintah provinsi berharap bahwa seluruh THL yang ada di Kabupaten/Kota dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah kabupaten kota karena ini amanat UU.demikian halnya dengan aparat Desa sudah diatur dalam menu belanja yg ada didana desa sesuai peraturan perundang-an,”tandasnya.
“Untuk itu pemerintah provinsi lewat Disnakertrans senantiasa turun ke kabupaten/ kota memantau apakah peraturan perundangan undangan terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan sudah terpenuhi atau belum,”pungkasnya.





























Komentar