Sulut Times, Manado: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong dunia usaha lebih aktif lagi menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam mencegah dan mematikan Covid-19.
“Penyemprotan desinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta sabun dan hand sanitizer di area kerja adalah standar penerapan K3, yang bisa menangkal penyebaran Covid-19,”ujar Erny B Tumundo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut kepada media ini Jumat (27/03/2020).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah seperti dilansir dari situs resmi kementrian mengatakan bahwa meminta dunia usaha, perusahaan-perusahaan, industri untuk menerapkan K3, melakukan tindakan preventif pencegahan Covid-19 dan memberikan ketenangan karyawan/pekerja/buruh dalam bekerja.
Komentar