Sulut Times, Manado – Kesadaran akan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyrakat Indonesia masih tergolong rendah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej
menyebut bahwa Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika dan Korea
Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang Kekayaan
Intelektual (KI). Namun, angka ini menurutnya bisa jauh lebih meningkat lagi ketika
seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek KI.
“Sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki Hak atas KI nya
dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia
masih sangat terasa,” ujar pria yang disapa Eddy itu pada Mobile IP Clinic di Megamall
Manado, Sulawesi Utara.
Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat
kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari
merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika
dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi
digital.
Eddy melanjutkan bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and
Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka
mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional.
“Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia
bisa lebih tinggi 0,6 %,” terangnya.
Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan
meningkatkan daya saing negara. Menurut Eddy, Indonesia yang kaya akan budaya
dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan
reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.
Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya
Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.
“Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brazil yang
kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan
dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Eddy.
Oleh karena itu, Eddy mengatakan pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan
KI di tengah masyarakat daerah. Diperlukan pula sinergitas antara pemangku
kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan
intelektual lainnya.
“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan
KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” imbuhnya pada Kamis, 12 Mei
2022.
Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak juga merupakan sebagai salah
satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang dapat
menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang
ada.
Mobile IP Clinic juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah di
mana memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para
stakeholder KI di wilayah. Program ini terjalin berkat kerja sama Kemenkumham
dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat



























Komentar