Sulut Times, BITUNG – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah besar untuk menuntaskan persoalan kewarganegaraan warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descents (PFDs) di Sulawesi Utara. Bertempat di Pantai Manembo-nembo, Kota Bitung, Selasa (23/12), pemerintah meluncurkan serangkaian kebijakan terpadu sebagai solusi permanen bagi warga yang selama ini tak berdokumen.
Momentum bersejarah ini diawali dengan peresmian Desk Koordinasi Penanganan PFDs. Wadah ini berfungsi sebagai pusat kendali lintas kementerian dan lembaga untuk menangani persoalan PFDs secara terintegrasi dan berkelanjutan. Berdasarkan SK Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, desk ini melibatkan 21 instansi pusat, pemerintah daerah, hingga otoritas Filipina.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa Desk Koordinasi ini bertujuan menghadirkan solusi final bagi warga keturunan Filipina di Sulut.
”Desk ini menjadi wadah sinergi lintas sektor. Kami memastikan seluruh proses berjalan efektif, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Surya Mataram.
Selain Desk Koordinasi, pemerintah juga memperkenalkan Program LENTERA (Langkah Efektif Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Resolusi Administratif Antarnegara). Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar, menyebut program ini sebagai jembatan diplomasi bilateral antara Indonesia dan Filipina.
”LENTERA adalah bentuk nyata kehadiran negara. Kita mengakhiri ketidakpastian hukum yang sudah berlangsung puluhan tahun,” tegas Arief.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah meresmikan status 201 orang sebagai Registered Filipino Nationals (RFNs). Sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, pemerintah menyerahkan Izin Tinggal Keimigrasian dengan tarif Rp0,- secara simbolis kepada empat perwakilan warga.
Tak hanya itu, sebanyak 21 orang kini resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melalui proses penegasan kewarganegaraan. Langkah ini otomatis membuka akses penuh bagi mereka terhadap hak-hak sipil di tanah air.
Pemerintah juga membagikan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kepada warga pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dokumen ini menjadi bukti berakhirnya status undocumented (tanpa dokumen) yang selama ini menghantui mereka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas PFDs, mengapresiasi kolaborasi kuat antara pusat dan daerah.
”Hari ini bukan sekadar seremoni. Ini langkah nyata negara memberikan perlindungan bermartabat bagi warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara,” kata Ramdhani.
Acara ini dihadiri jajaran pejabat tinggi Kemenko Hukum & HAM, perwakilan BIN Daerah Sulut, Bakamla Zona Tengah, Ombudsman, serta jajaran Pemerintah Kota Bitung dan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Langkah ini sekaligus menuntaskan komitmen perjanjian bilateral Indonesia-Filipina yang sempat tertunda selama lebih dari satu dekade.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)





























Komentar