Sulut Times, MANADO : Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapat pujian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Apresiasi ini diberikan atas respons cepat dan langkah konkret Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam menindaklanjuti rekomendasi penanganan masalah individu tanpa kewarganegaraan (stateless person) di Sulawesi Utara.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, menerima audiensi tim Komnas HAM RI, yang terdiri dari Kepala Biro Dokumen Penegakkan Hukum HAM Imelda Saragih dan Penata Mediasi Sengketa HAM Anugerah Wardhani, pada Senin, 1 Desember 2025, di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Pertemuan ini fokus membahas tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 tanggal 17 September 2025. Rekomendasi tersebut mendorong penanganan situasi tanpa kewarganegaraan di Sulut.
Menanggapi rekomendasi ini, Pemprov Sulut bergerak cepat. Pada 29 Oktober 2025, Gubernur YSK mengeluarkan Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil. Surat tersebut langsung dikirimkan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran ini memuat instruksi penting:
- Melakukan pendataan terhadap penduduk tanpa kewarganegaraan, termasuk keturunan Indonesia dan warga negara asing yang telah lama menetap di Indonesia.
- Mengajukan usulan penegasan kewarganegaraan individu-individu tersebut ke kementerian terkait.
Selain isu kewarganegaraan, Pemprov juga menekankan pentingnya fasilitas pelayanan dasar bagi kelompok yang sangat rentan, seperti anak-anak dan penyandang disabilitas yang berstatus stateless. Langkah ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Dalam audiensi tersebut, Tahlis Gallang juga menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor bersama kementerian dan pemangku kepentingan lain sangat diperlukan. Koordinasi ini bertujuan memastikan seluruh proses—mulai dari pendataan, penanganan, sosialisasi yang inklusif, hingga mitigasi penyelesaian—berjalan sesuai standar dan prinsip HAM.
Semua laporan pelaksanaan proses ini diharapkan sudah diserahkan kepada Gubernur c.q. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulut paling lambat 19 Desember 2025.
Tim Komnas HAM RI, dalam penyampaian apresiasinya, melihat langkah nyata Pemprov Sulut sebagai bukti komitmen pemerintah daerah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus memperkuat upaya penyelesaian persoalan stateless person,” ujar Tahlis Gallang, didampingi Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulut Christodharma Sondakh serta Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Publik Nicky Lumingas.
Pemprov Sulut memandang penyelesaian isu ini sebagai bagian integral dari pembangunan manusia yang inklusif, humanis, dan berkeadilan di Bumi Nyiur Melambai.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)





























Komentar