Sulut Times, Manado : Merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar, maka Hirohito Saroinsong melaporkan pemilik akun FACEBOOK Sary Rinja melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulut.
FAKTA SEBENARNYA.
Pada tanggal 7 Juni 2026 pelapor mendapatkan proyek whiteboard dari satu sekolah dan menginformasikan kepada terlapor, dan terlapor atas kemauan sendiri meminta untuk mendanai 22 unit.
(bukti chat whatsapp)
Kesepakatan dengan terlapor :
07 Juni 2026 terlapor memberikan modal 22 unit x Rp. 650.000 = Rp. 14.300.000 (bukti transfer)
20 Juli 2026 kesepakatan pembayaran modal dan profit 22 unit x Rp. 1.000.000 = Rp. 22.000.000 (bukti kwitansi). Terlapor mendapatkan keuntungan 7,7 juta dalam 43 hari.
Dan pada tanggal 20 Juli 2026, karena belum ada pembayaran dari sekolah maka pelapor memohon tenggang waktu 6 hari lagi dan terlapor meminta 5 hari saja. (bukti surat dan chat whatsapp)
Pada tanggal 26 Juli 2026 pelapor sudah menyiapkan dana untuk melakukan pembayaran dengan syarat terlapor mengklarifikasi dulu pencemaran nama baik yang diposting melalui status whatsapp tanggal 26 Juli 2026 pukul 00.32 yang menyatakan pelapor penipu.
(bukti chat whatsapp)
Karena terlapor tidak melakukan klarifikasi maka pelapor belum mengembalikan modal dan profit terlapor.
Bahkan lebih para pada tanggal 14 Agustus 2026 terlapor memposting hal yang tidak benar melalui Facebook Sary Rinja dan disebarkan melalui akun Lambetura dan Sulut Viral.
Maka tanggal tanggal 27 Agustus 2026 pelapor membuat laporan polisi pada sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Sulut.
Dalam postingan Facebook Sary Rinja, terlapor berbohong dengan menyatakan pelapor tidak mau melakukan pembayaran dan menyebar luaskan melalui media sosial Facebook Sary Rinja.
Dasar laporan Polisi
Karena perbuatannya, terlapor diduga melakuan pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat 2 dan pasal 434 ayat 1 dan/atau pasal 441 ayat 1, dimana terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik pelapor.
((Jack Latjandu)).



























Komentar