Sulut Times, Manado : Pengacara Markus Tomang S.H Keberatan !!! Atas Perbuatan Pihak Pengadilan Negeri Manado karena Saya sdh lakukan Pencabutan Permohonan Eksekusi tanggal 4 April 2024 Ke Pihak PN Manado dan sudah ada Pemberitahuan ke- Termohon .
Peten Sili S.H Untuk Kakukan Eksekusi Paksa 25 September 2025 Menggunakan Permohonan eksekusi Yang Daya Sudah Cabut.
sebagai saksi Mahkota saya PH Markus Anto Tojang S.H Yang Mencabut Permohonan Pencabutan Eksekusi.
((Jack Latjandu)).
(Visited 9 times, 9 visits today)




























Komentar