Anggota DPR RI YM alias Yasti dan PJ Bupati Talaud Dilaporkan  di Polda Sulut

KBRN,Manado: Oknum Anggota DPR RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Y.Y alias yasti  dilaporkan di Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024)

Yasti dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, 13 Oktober 2024 lalu.

Mantan Bupati Bolmong diduga memberi pernyataan lisan di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut sangat membenci umat muslim.

Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik.

“Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong,” jelasnya

Baca Juga  Pantau Bahan Pangan di Pasar Bersehati, Forkopimda Imbau Masyarakat Tidak Panik, Harga Masih Wajar

Sementara itu KA SPKT Polda Sulut AKBP Muhammad Suma ketika dikonfirmasi sudah membenarkan laporan tersebut.

“Sudah dilaporkan akan di proses hukum selanjutnya,” jelasnya

Sementara itu PJ Bupati Kabupaten Talaud Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil juga dilaporkan di Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024)

Laporan tersebut dalam Surat Tanda Terima Laporan STTLP/589.a/X/2024/SPKT/Polda Sulut

Manumpil dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, pada (8/10/2024).

Kala itu, Manumpil mengatakan bahwa izin operasional Rumah Sakit Damao Talaud menjadi kewenangan Bupati Elly Lasut, padahal terhalangnya hal itu karena kepala dinas kesehatan Sulut yang belum melakukan visitasi dan Gubernur belum mengeluarkan putusan.

“Ini jelas fitnah yang disampaikan oleh PJ Bupati  Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil, maka kami melaporkan di Polda Sulut,” jelas Koordinator Tim Hukum E2L-HJP Laurens Tirayoh,” jelasnya

Baca Juga  KASAD Dudung Abdurahman Berikan Penghargaan Bagi Prajurit Berprestasi

Dia pun berharap Polda Sulawesi Utara dapat memproses lanjut kasus ini.

“Harus diproses karena kasus ini sudah mencemarkan nama baik client kami.

     ((jacklatjandu/St)).

(Visited 147 times, 1 visits today)

Komentar