Publik Tunggu Atensi Kapolda Baru Rp.10 Miliar Seret Oknum Anggota DPR-RI

Sulut Times, Manado :Kapolda Baru, Publik Menunggu Kejelasan Kasus  Rp10 Miliar yang Ikut Menyeret Oknum Anggota DPR RI

Pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara diharapkan membawa harapan baru terhadap sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.

Salah satunya adalah perkara dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp10 miliar yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya menyeret nama mantan calon Wali Kota Kotamobagu, NK alias Nayodo Koerniawan, tetapi juga turut menyebut nama anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, YSM.

Masyarakat menunggu kepastian hukum. Dan harapan itu antara lain diletakkan di pundak Kapolda Sulut yang baru, Brigjen Pol. Yudhi Hermanto, untuk memastikan setiap perkara yang telah masuk ke tahap penanganan kepolisian berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan Sandy Sumendap (51), seorang wiraswasta asal Kota Kotamobagu, terhadap Nayodo Koerniawan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, yang diterima SPKT Polda Sulut pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Baca Juga  Kapolda Buka Rakerwas Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut Tahun 2024: Optimalkan Peran dan Fungsi Pengawasan

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut bermula pada November 2024, atau di tengah tahapan Pilkada Kota Kotamobagu.

Saat itu, Nayodo disebut mendatangi kediaman Sandy Sumendap dan mengajukan pinjaman dana yang dikatakan akan digunakan untuk kepentingan tahapan Pilkada.

Pelapor menyebut, setelah beberapa kali dilakukan pembicaraan dan diberikan sejumlah penjelasan, dirinya akhirnya memberikan pinjaman dana secara bertahap hingga total mencapai Rp10 miliar.

Dalam laporan tersebut, Nayodo disebut menyampaikan bahwa pinjaman tersebut mendapat jaminan dari YSM. Nayodo juga disebut berjanji akan mengembalikan seluruh dana pinjaman tersebut pada akhir Desember 2024.

Sebagai bagian dari jaminan, disebut pula diserahkan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menurut pelapor berkaitan dengan persetujuan YSM.

Nama YSM semakin menjadi perhatian dalam perkara ini setelah muncul dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025.

Baca Juga  Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Dan Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan dokumen tersebut, Komite Etik dan Disiplin Partai disebut telah melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

Dokumen itu juga mencatat adanya somasi dari Sandy Sumendap kepada Nayodo Koerniawan, Angki Taurina Mokoginta, Benny Ramdani, Sri Tanti Angkara dan YSM
.
Dalam salah satu poin surat tersebut disebutkan bahwa proses utang-piutang antara Sandy Sumendap dengan pihak-pihak yang menerima somasi merupakan inisiatif Nayodo Koerniawan dengan sepengetahuan YSM.
Dokumen itu juga menyebut bahwa dana sebesar Rp10 miliar seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo Koerniawan.

Selain itu, berdasarkan surat pernyataan yang disebut ditandatangani Nayodo dan Yasti pada 29 Agustus 2025 serta disaksikan DPP PDI Perjuangan, Benny Ramdani dan Sri Tanti Angkara dinyatakan tidak terbukti menerima maupun menggunakan dana tersebut.

Pada bagian lain, dokumen tersebut juga disebut memuat kesepakatan Nayodo Koerniawan dan Yasti Soepredjo Mokoagow untuk secara bersama-sama menyelesaikan persoalan utang-piutang dengan Sandy Sumendap.

Baca Juga  Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sam Ratulangi Manado

Nah, di titik inilah perkara tersebut menjadi penting untuk mendapatkan kepastian hukum secara terang dan objektif dengan hadirnya Kapolda Baru di Sulawesi Utara.

Sebab, meskipun telah terdapat proses internal di lingkungan partai dan sejumlah dokumen yang memuat keterangan para pihak, pelapor menyatakan dana Rp10 miliar tersebut hingga kini belum dikembalikan.

Karena itu, Sandy akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan di Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui penanganan perkara, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut telah melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut disebut telah membawa kasus dugaan penipuan ini ke tahap penyidikan.

Sumber yang sama menyebut penyidik berencana kembali meminta keterangan dari YSM dalam proses penyidikan.

          ((Jack Latjandu)).
(Visited 23 times, 23 visits today)

Komentar