Sulut Times, Manado : Asnat Baginda bahwa,” Penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara, telah memiliki bukti yang cukup, dan keyakinan, telah dikuatkan dengan pendapat ahli hukum, sehingga melalui mekanisme gelar perkara penyidik menetapkan 2 orang tersangka pemalsuan surat berupa warkah tanah sebagai dasar diterbitkannya SHM.
Manado Selasa 4 Agustus 2026
Bahkan penetapan Kedua Tersangka telah di uji oleh Hakim Praperadilan yang memutuskan menolak SELURUH permohonan dari kedua tersangka.
Tapi, kemudian muncul tekanan illegal dan intervensi dari Oknum KBP RY dari biro wassidik Bareskrim Polri kepada penyidik, hanya demi untuk mengakomodir dumas dari Kedua Tersangka, yang semestinya Sebagai benteng terakhir Bareskrim Polri untuk menghancurkan upaya2 membelokkan arah penyidikan, Pihak Biro Wassidik Polri harus menghormati putusan praperadilan, dan bukannya menghambat proses penyidikan dgn memerintahkan penyidik untuk tidak melakukan upaya apapun guna perkaranya dapat segera P.21.
Kuatnya indikasi upaya untuk menghambat proses penuntasan perkara semakin nyata, yaitu setelah gelar perkara di Biro wassidik tidak mampu mengakomodir keinginan Tersangka, Tersangka kembali melakukan manuver melalui dumas ke Irwasum Polri.
Hal ini tentu sangat menekan Psikologis dari penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara dan juga Saya selaku Korban, tutur Asnat Baginda.
((Jack Latjandu)).
























Komentar