Dua Puluh Lima Aset Milik Tujuh Belas Wajib Pajak Disita Kanwil DJP

Sulut Times, Manado : Serentak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara melakukan penyitaan 25 Aset Milik 17 Wajib Pajak .

Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara telah melaksanakan kegiatan Sita Serentak terhadap penunggak pajak pada tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan 4 September 2026, di bawah koordinasi tim penagihan dari Kantor Wilayah dan tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjamin penerimaan negara serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.

Dari kegiatan ini berhasil disita dua puluh lima aset milik tujuh belas Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp8.710.622.042 (delapan milyar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh dua ribu empat puluh dua rupiah).

Baca Juga  Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya

Nilai estimasi dari seluruh aset yang disita mencapai Rp3.322.315.662 (tiga milyar tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).

Sebanyak sebelas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di
tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara berperan aktif dalam proses penyitaan ini.

Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor seperti mobil, motor, serta aset bergerak lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat digunakan untuk pelunasan utang pajak.

Kegiatan sita serentak bertujuan untuk optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara, juga wujud pelaksanaan hukum perpajakan utamanya terkait penegakan hukum atau law enforcement, memberikan deterrent effect agar masyarakat patuh menjalankan kewajiban
perpajakannya sebagai wujud ikut gotong royong membangun negara.

Kegiatan Sita Serentak ini merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun telah diberikan peringatan dan kesempatan melalui surat teguran serta tindakan penagihan lainnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP).

Baca Juga  Sasaran Tukang Ojek, Bantuan ODSK Kembali Disalurkan

Perlu diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip
transparansi, akuntabilitas, serta menghormati hak wajib pajak sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Aset-aset yang telah disita tersebut selanjutnya akan diregistrasi sebagai aset sitaan pada unit pengelola aset sitaan, dan dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pelunasan hutang pajak setelah waktu yang ditentukan maka tindakan penagihan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang yang akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman resmi lelang.go.id.

Proses lelang ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam penagihan aktif guna mengoptimalkan penerimaan nega Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sebelum dikenai tindakan penagihan aktif.

Baca Juga  Tiga Atlet Lokal Pecahkan Rekor Nasional di Kejurnas Freedive 2026 Piala Dankodaeral VIII

Karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Intinya kegiatan ini merupakan bukti komitmen DJP dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Diharapkan melalui kegiatan Sita Serentak ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk berperan aktif dalam membangun negara dengan membayar pajak tepat waktu.

Dengan berakhirnya kegiatan Sita Serentak, Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ardiyanto Basuki, mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus menjaga kepatuhan dan tidak menunda kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif.

Selain itu, Kepala Kanwil
juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pelaksana serta instansi yang telah
mendukung kelancaran kegiatan.

         ((Jack Latjandu)).
(Visited 2 times, 3 visits today)

Komentar