Sulut Times, Manado : Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) mengeluarkan surst keputusan (SK) Nomor 3150/BNSP/VIII/2026 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unsrat yang dipimpin Ockstan Jurike Kalesaran.
Keluarnya SK tersebut menjadi kabar baik bagi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat pada khususnya dan Unsrat pada umumnya.
Lisensi tersebut dikeluarkan BNSP menyusul pelaksanaan Full Assesment (asesmen penuh) yang dilaksanakan LPMPP Unsrat Manado, yang dibuka pelaksanaannya oleh Wakil Rektor 4 Unsrat Steenie Edward Wallah (mewakili Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie), di ruang rapat LPMPP Unsrat Manato, Sabtu (18/9/2026).
“Ada 11 skema lisensi yang diberikan, sesuai Surat Keputusan BNSP tersebut,” ujar Kepala LPMPP Unsrat Max RJ Runtuwene di dampingi Reynald J. Pakasi (Staf LPMPP Unsrat) kepada wartawan di Manado, Jumat (18/9/2026).
Runtuwene lantas merincikan 11 skema tersebut.
Pertama, skema klaster pelaksanaan pembesaran ikan kerapu di Keramba Jaring Apung (KJA).
Kedua, skema klaster pemroduksian konten Kehumasan. Ketiga, skema peenerjemah teks bahasa.
Keempat, skema kualifikasi 3 bidang analisis kimia.
Kelima, skema pelaksanaan pemeriksaan laboratorium biologi molekuler.
Keenam, skema pemrogram muda (Associate Programmer).
Ketujuh, skema pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran.
Kedelapan, skema pemroduksian benih secara kultur jaringan. Kesembilan, skema supervisor garm unggas pedaging.
Kesepuluh, skema jenjang 3 bidang kewirausahaan industri.
Kesebelas, skema fasilitator organik tanaman.
((Jack Latjandu)).


























Komentar