Sulut Times, Manado Diperiksa sebagai Tersangka, Nayodo Sebut Yasti Perintahkan Pinjam Uang Rp10 Miliar
Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan uang senilai Rp10 miliar di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (14/10/2026).
Usai menjalani pemeriksaan di ruang Kamneg Polda Sulut, Nayodo keluar sekitar pukul 11.30 Wita.
Ia datang untuk diperiksa sejak pukul 09.00 Wita dan terlihat didampingi kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Nayodo secara tegas menyebut nama Yasti Soepredjo Mokoagow, yang ia sebut sebagai pihak yang memerintahkannya untuk meminjam uang sebesar Rp10 miliar kepada Shandy Sumendap.
Nayodo mengklaim, pinjaman tersebut dilakukan atas perintah Yasti. Uang itu, menurut pengakuannya, diterima dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp5 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah.
“Saya tidak pernah melakukan penipuan. Saya meminjam uang itu atas perintah Yasti,” demikian inti pernyataan Nayodo kepada awak media.
Ia mengaku bingung dengan tuduhan dugaan penipuan yang kini dialamatkan kepadanya. Menurut Nayodo, dirinya hanya menjalankan permintaan untuk meminjam dana tersebut.
Namun, di balik bantahan itu, Nayodo mengakui satu fakta penting: hingga saat ini, uang Rp10 miliar tersebut belum dikembalikan sepeser pun kepada Shandy Sumendap.
Nayodo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, ia mempertanyakan perkembangan pemanggilan Yasti yang disebutnya sebagai pihak yang memerintahkan peminjaman uang tersebut.
Menurut Nayodo, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik masih mengupayakan pemanggilan Yasti karena terdapat prosedur yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Pernyataan Nayodo itu menempatkan nama Yasti dalam pusaran perkara pinjaman Rp10 miliar yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Hingga pemeriksaan berakhir sekitar pukul 11.30 Wita, Nayodo belum menjalani penahanan berdasarkan informasi yang diperoleh media ini.
Diberitakan sebelumnya kasus ini bermula dari laporan Shandy Sumendap terkait dana sekitar Rp10 miliar yang dipinjamkan kepada Nayodo.
Dana tersebut disebut belum dikembalikan hingga akhirnya Shandy menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama Yasti dalam perkara ini bersumber dari keterangan Nayodo. Hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pidana pihak yang disebutkan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
((Jacklatjandu)).


























Komentar