Pedoman Media Siber

oleh

Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk suluttimes.com disusun sebagai acuan kerja jurnalistik guna memastikan seluruh konten independen, akurat, berimbang, serta memenuhi kaidah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

  • ​Pedoman ini berlaku bagi seluruh jurnalis, editor, staf redaksi, dan pengelola platform suluttimes.com.
  • ​Mencakup seluruh bentuk konten publikasi, termasuk teks, gambar, audio, video, serta interaksi di media sosial resmi perusahaan.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • ​Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum diunggah.
  • ​Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib menerapkan asas keberimbangan (cover both sides).
  • ​Apabila konfirmasi belum diperoleh dalam peristiwa mendesak (breaking news), redaksi dapat memuat berita awal dengan memberikan penjelasan bahwa konfirmasi sedang diupayakan, lalu memperbaruinya (update) sesegera mungkin.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • suluttimes.com menyediakan kolom komentar atau formulir pembaca yang memfasilitasi partisipasi publik.
  • ​Pengguna dilarang memuat isi yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau ajakan kekerasan.
  • ​Redaksi berhak menyunting, memoderasi, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan hukum dan etika.

4. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat

  • ​Redaksi wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diajukan oleh masyarakat atau pihak yang dirugikan.
  • ​Ralat atau koreksi atas kekeliruan informasi dilakukan langsung pada artikel bersangkutan disertai catatan penjelasan (update/keterangan ralat) di bagian bawah atau atas artikel secara transparan.

5. Perlindungan Hak Cipta dan Sumber

  • ​Pengutipan materi dari media lain harus mencantumkan sumber secara jelas dan sesuai dengan kaidah fair use.
  • ​Penggunaan foto, video, atau dokumen milik pihak lain wajib mengantongi izin atau menyebutkan pemilik hak cipta asli.

6. Pencabutan Berita

  • ​Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau atas pertimbangan khusus sesuai ketentuan Dewan Pers.
  • ​Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
(Visited 1 times, 1 visits today)