Atteng: Pakai Nama Sendiri Lebih Aman

Sulut Times, Manado: Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng mengimbau agar masyarakat selaku pemilik kendaraan untuk memakai nama sendiri untuk kendaraan kita pribadi agar mendapat kemudahan akses dalam pengurusan administrasi secara online (pajak tahunan), perpanjangan STNK.

Olvie Atteng

Pakai nama sendiri lebih aman

Olvie Atteng

Lebih lanjut Atteng, kepada media ini Senin (03/02/2020) diruang kerjanya menegaskan dengan menggunakan nama sendiri di surat kendaraan bermotor, wajib pajak akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa merugikan.

“Dengan nama kita sendiri, wajib dapat terhindar dari pungutan liar serta praktik calo,”tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Perindag Sulut ini juga menjelaskan hal lain yang bisa merugikan wajib pajak jika memiliki kendaraan namun bukan nama sendiri yaitu terkena dampak dari pajak progresif.

Baca Juga  Pemprov Sulut-PLN Latih Masyarakat Pengolahan Frozen Food

Seperti dirangkum media ini, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika objek pajak mengalami kenaikan.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik sesuai dengan NIK. Jadi besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Dengan demikian, jika kita menjual kendaraan kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama atau pemblokiran nama dan alamat sehingga kita tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Jadi, kalau menjual kendaraan bekas itu sebaiknya segera memblokir nama atau alamat, dengan mendatangi Samsat tempat kendaraan tersebut tercatat, dan mengisi formulir yang sudah disediakan.

Baca Juga  Awal Pekan Depan, Layanan Samsat Dibuka Kembali

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:

  • Isi formulir blokir (bermaterai 6000)
  • Fotocopy KTP/SIM
  • Data kendaraan yang sudah dijual (Fotocopy STNK)
  • Salinan Pajak
  • Surat Kuasa (bermaterai 6000) dan
  • fotocopy KTP penerima kuasa

Dasar pengenaan pajak progresif bagi kendaraan bermotor ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Prov. Sulut Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

(Visited 53 times, 1 visits today)

Komentar