Sulut Times, JAKARTA – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dalam membela nasib penambang lokal bukan sekadar isapan jempol. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026), orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini secara progresif mendesak pengakuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret menghentikan stigma “ilegal” yang selama ini melekat pada penambang kecil. Gubernur Yulius menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci agar masyarakat bisa bekerja tanpa rasa was-was.
”Ini adalah janji saya. Rakyat harus bisa menambang dengan tenang, aman, dan bermartabat. Kita ingin mengubah status mereka menjadi penambang legal,” tegas Yulius di hadapan para wakil rakyat.
Selain aspek perlindungan hukum, Gubernur menjelaskan bahwa transformasi legalitas ini akan berdampak sistemik pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, regulasi yang berpihak pada rakyat akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dalam forum yang juga dihadiri Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Dirjen Minerba Tri Winarno tersebut, Yulius memaparkan 7 Poin Strategis untuk tata kelola tambang di Sulawesi Utara:
- Kejelasan KTP penambang via undang-undang.
- Tambah kuota BBM bersubsidi.
- Atur pajak alat berat.
- Awasi bahan kimia seperti sianida.
- Tata niaga hasil tambang.
- Libatkan perguruan tinggi via riset dan BUMD.
- Percepat pinjam pakai kawasan hutan
Usulan komprehensif ini mendapat respons positif dari Komisi XII DPR RI dan dinilai sebagai masukan krusial untuk penyusunan regulasi pertambangan di tingkat nasional. Dengan adanya sinergi antara pusat dan daerah, diharapkan sektor pertambangan rakyat di Sulut tidak lagi menjadi beban masalah, melainkan motor penggerak kesejahteraan baru.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)






























Komentar