Sulut Times, Manado : Kepala Bagian Keuangan BPMS Sinode GMIM inisial AM dijemput paksa oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut.
Upaya membawa paksa AM ini dilakukan, karena AM sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pihak penyidik Polda Sulut untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM.
Sekira pukul 09.50 WITA, AM tiba di markas Polda Sulut dengan memakai kemeja putih dan diapit sejumlah penyidik Tipidkor.
AM selanjutnya dibawah keruangan nomor 8 bagian Tipidkor Polda Sulut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktur Kriminal Khusus melalui Kasubdit Tipikor Muhamad Fadly mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melakuka. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun tidak mau datang.
“Kami sudah dua kali melakukan pemanggil terhadap yang bersangkutan selaku Kepala Bagian Keuangan BPMS Sinode GMIM untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, tetapi yang bersangkutan tidak mau datang dengan tidak patut dan tidak wajar. Karena itu, hari ini kami langsung menjemput di Kantor Sinode”, ungkap Kasubdit Tipikor Muhamad Fadly, di rumah kerjanya pagi tadi. (Senin,02/12/2024)
Muhamad Fadly menegaskan, pemanggilan terhadap AM belum berstatus sebagai tersangka, dirinya masih berstatus saksi.
“AM belum tersangka tapi masih sebagai saksi. Dua kali dipanggil juga untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka”, tegasnya.
Meskipun demikian menurut Muhamad Fadly, tidak menutup kemungkinan Saksi bisa dinaikan status sebagai tersangka.
Hingga berita ini dipublish, AM masih diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut.
Komentar