Sulut Times, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah progresif dalam sistem peradilan pidana dengan meresmikan kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken hari Rabu, 10 Desember 2025, di Wisma Graha Gubernuran Bumi Beringin, Sulut siap menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, serta sejumlah Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota se-Sulut.
Program pidana kerja sosial ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menjelaskan bahwa jenis hukuman ini merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang lebih humanis dalam KUHP baru.

”Pendekatan pidana kerja sosial mengangkat sisi kemanusiaan dalam proses pemidanaan. Kami tidak hanya melihat kesalahan, tapi juga potensi dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah menjadi warga yang produktif,” tegas Kajati Jacob.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyambut baik terobosan ini dan menegaskan bahwa program ini adalah langkah strategis, bukan sekadar formalitas.

”Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terpisah jauh dari lingkungan sosialnya. Mereka bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial,” ujar Gubernur Yulius.
Gubernur Yulius juga menyoroti aspek rehabilitasi yang memanusiakan narapidana.
“Kami melihat potensi yang dimiliki pelaku tindak pidana agar potensi tersebut dapat disalurkan. Untuk kasus hukum tertentu yang tidak menyangkut persoalan mendasar masyarakat, jaksa dan hakim kini bisa memberikan hukuman sosial,” tambahnya.

Dalam mendukung program ini, Gubernur Yulius Selvanus telah menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat Kabupaten dan Kota untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi dan menyediakan ruang serta fasilitas pendukung pasca-pidana. Keberhasilan program ini diharapkan dapat Mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan. Mempercepat proses reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat. Menyediakan wadah pemberdayaan melalui pelatihan dan bimbingan yang disiapkan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulut.
Gubernur Yulius mengajak semua pemangku kepentingan, dari pemerintah hingga masyarakat, untuk bahu-membahu menyukseskan kerja sama ini demi terwujudnya Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)





























Komentar