Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Sindulang Akhirnya Ditangkap Polresta Manado

Sulut Times, Manado : ROTR Polresta Pelaku saat ditangkap tim Alfa ROTR Polresta Manado, Rabu 24 Januari 2024 dinihari.

Setelah buron selama satu pekan, Abdul Yasin alias Adul (23) warga Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya ditangkap Polresta Manado.

banner 970x250

Pelarian Adul akhirnya terhenti saat ditangkap tim Alfa ROTR Polresta Manado, Rabu 24 Januari 2024 dinihari.

Adul diketahui melakukan penikaman pada Rabu 17 Januari 2024 di kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting.

Korban penikaman ini bernama Zulkifli Alim (31) warga Wenang, Kota Manado.

Penikaman tersebut terjadi setelah keduanya terlibat adu mulut saat pesta miras di kelurahan Sindulang.

Pelaku yang marah kemudian mencabut pisau badik dipinggangnya dan menikam korban sebanyak dua kali.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian kabur dan berpindah-pindah tempat.

Aqdul kemudian terinformasi melakukan pesta miras di kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Selasa 23 Januari 2024 malam.

Tim Alfa ROTR Polresta Manado yang mendengar informasi ini menuju ke TKP.

Pelaku yang melihat polisi sempat kabur dan mencoba bersembunyi.

Sayangnya upaya pelaku sia-sia dan harus berakhir di sel tahanan Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap setelah satu Minggu buron.

“Kita sudah mencari keberadaan pelaku selama satu minggu dan akhirnya tertangkap,” kata dia.

Mantan Kapolsek Pelabuhan Bitung ini mengatakan pelaku juga merupakan residivis.

“Yah, pelaku ini residivis pencurian elektronik dan baru keluar dari penjara,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(jack lm/St).

(Visited 66 times, 1 visits today)

Komentar