Captikus, Miras Tanpa Izin-Polresta Manado Amankan 32 Liter Miras  dan Berbagai Jenis Bir

Sulut Times, Manado : Dalam upaya menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polresta Manado, jajaran kepolisian telah menjalankan operasi pengamanan terhadap minuman keras ilegal selama satu minggu kedua bulan Mei 2024. Aksi ini merupakan respons terhadap perintah langsung dari Kapolda Sulawesi Utara, Senin (13/5/2024).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Hasil operasi yang dilakukan oleh berbagai Polres dan Polsek di wilayah tersebut mengungkap sejumlah barang bukti yang signifikan.

banner 970x250

Diantaranya, Satres Narkoba berhasil mengamankan 6 botol ukuran 600 ml miras jenis Cap Tikus. Sementara itu, dari Polsek Malalayang, Tuminting, Wenang,

Sario, Wanea, Bunkep, Mapanget, Singkil, Tikala, dan Wori, polisi juga berhasil menyita sejumlah botol miras Cap Tikus dengan berbagai jumlah.

Selain itu, terdapat juga penemuan sejumlah botol bir, termasuk 12 botol Bir Bintang dan 3 botol Bir Valentin. Total keseluruhan barang bukti mencapai 32 liter miras Cap Tikus, serta bir dalam berbagai jenis.

Semua barang bukti yang disita telah disusun dalam berita acara tanda terima oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Sidang tipiring dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei 2024 guna menjamin kepastian hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini. Ini merupakan langkah konkret dari kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Manado.

(jlm/St).

(Visited 105 times, 1 visits today)

Komentar