Curi Perhiasan Majikan IRT Warga Suluun Diciduk Polisi


Neneng alias RW IRT warga Suluun Tareran saat diamankan di Polsek Tumpaan kerena mencuri perhiasan majikan (Sulut Times)

Sulut Times : Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan bersama Ka. SPK Aipda S. Pesak mengamankan seorang perempuan berinisial RW alias Rivana alias Neneng, 30 tahun, warga Desa Suluun, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (06/03/2019) pkl. 21.00 wita.

banner 970x250

Neneng, yang diketahui bekerja di rumah makan dilaporkan telah mencuri barang perhiasan sebanyak 15 gram emas serta uang tunai senilai jutaan rupiah milik majikan tempatnya bekerja.

Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laporan ini. “Tersangka diamankan setelah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor SPKap/05/III/2019/Reskrim, tanggal 6 Maret 2019, atas laporan tindak pidana pencurian; tersangka kami amankan di rumah kerabatnya di Desa Suluun Empat,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan pihak kepolisian tersangka mengakui perbuataanya itu.

“Tersangka saat ini sudah diamankan pihak penyidik dan dari interogasi awal yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya; untuk barang bukti masih dalam pengembangan,” kata Kapolsek.

(Visited 4 times, 1 visits today)

Komentar