Sulut Times, Manado : Dalam rangka mempermudah pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), harus diorganisir secara sistematik hanya satu data.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP3TKI Manado, Hard F Merentek kepada media ini Senin (02/03/2020) usai rapat koordinasi di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.

Dipaparkan Merentek, dengan satu data maka pemerintah dapat mengetahui secara jelas berapa tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri oleh perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia.
Merentek menambahkan dengan adanya satu data, maka hal-hal yang negatif dapat semakin diminimalisir.
Data yang terangkum, di bulan Januari hanya 9 orang tenaga kerja asal Sulut yang terlapor dikirim ke luar negeri.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo yang diwakili oleh Kepala Bidang Penempatan dan Pembinaan, Lucky Taju memberikan apresiasi dan mengajak perusahaan penempatan untuk bersinergi dengan pemerintah guna melindungi PMI.
Komentar