Merasa Ditipu, Korban “Dihabisi” Pelaku Pasangan Sejenis

banner 970x250

Sulut Times, Manado : Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.IK.,M.H/Melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menggelar konferensi pers dengan awak media terkait peristiwa pembunuhan di Kima Atas Kecamatan Mapanget Kota Manado.

Kasat Reskrim Sitepu mengungkapkan, awalnya kedua pasangan sejenis ini saling mengenal melalui akun facebook dan korban menggunakan identitas diri (Foto profil) sebagai seorang wanita bernama Selqinsy.

Korban berjanji akan memberi uang sebesar Rp.150.000 untuk berhubungan intim.

Pasangan sejenis ini sudah pernah melakukan hubungan penyimpangan sex’sual pada bulan mei 2024 dan korban hanya diberikan uang Rp.50.000 yang menyebabkan pelaku sudah menyimpan dendam.

Pada pertemuan ke-2 di bulan agustus 2024, korban menghubungi lagi pelaku untuk bertemu ditempat yang sama di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget.

Pelaku bersedia bertemu dan pelaku menjemput korban namun sudah menyiapkan sebilah pisau dapur pemotong daging.

Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku turun dari atas motor dan langsung menikam korban dari belakang.

Namun korban sempat  melarikan diri tetapi kemudian terjatuh dan pelaku kembali menikam dan mengenai tangan dan dada.

Korban meninggal di TKP dengan 3 tusukan.

kompol may diana sitepu,
kasat reskrim polresta  manado

Kejadian pembunuhan dengan kekerasan terhadap seorang pria di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget Kota Manado pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024.

Diketahui, korban bernama asli Jeremi Makahinda (24 tahun) warga Kelurahan Wangurer Timur Kota Bitung.

Sementara pelaku seorang pria berinisial JVT (17 tahun) tertangkap di Desa Wusa kecamatan talawaan kabupaten minahasa Utara,Senin (02/09/2024) pukul 20:00 wita.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. (jlt/st)

(Visited 61 times, 3 visits today)

Komentar