SULUTTIMES.COM, Bitung – Dalam hal ini PT. Carvinna Trijaya Makmur Kota Bitung, diduga telah mencemari lingkungan hidup dengan penampungan batu bara tersebut. Hal ini dikritik LSM Trias Politika Herry Mamonto, dengan adanya limbah B3 karena tidak sesuai aturan yang berlaku karena mekanisme tidak dilakukan pihak perusahan.
Barang bukti batu bara tersebut hanya dilepaskan di halaman samping dan depan di PT. CARVINNA dampaknya pada warga dapat membuat penyakit berbahaya serta dapat berujung kematian apa bila dibiarkan, Jumat (18/06/2021).
Ketika awak media meminta keterangan, terkait tumpukan batu bara yang membahayakan karena limbahnya.
Tumpukan batu bara ini berdekatan dengan rumah-rumah warga notabene tercipta limbah B3 yang akan mencemari lingkungan warga, kalau dibiarkan akan terjadi keracunan.
Kali ini LSM Trias Politika Sulut Herry Mamonto angkat bicara, mempertanyakan terkait PT Carvinna “Apakah pengelolaan perusahaan tersebut mengelolah ikan atau penampungan batu bara sehingga menimbulkan limbah B3 mengandung bahan berbahaya atau beracun,” serunya.
Karena limbah B3 ini ada merkuri didalamnya nah dia berimbas kepada masyarakat sekitar,”
Herry Mamonto LSM Trias politika menjelaskan terkait mekanisme B3 agar tidak tercemar ke masyarakat harus sesuai mekanisme.
Seharusnya mekanismenya harus diatur sesuai aturan yang diatur oleh kementerian lingkungan hidup, dia punya Tpa nya bagaimana dengan Tpsnya, tempat pembuangan sementara, tempat pembuangan akhir. nah apakah di sini sudah ada tempatnya sesuai aturannya,” jawabnya.
Mamonto menegaskan, agar terkait limbah B3 ini pihak perusahan dan dinas lingkungan hidup perlu dipertanyakan.
Nah kalau dinas lingkungan hidup kayaknya ini tutup mata terkait limbah B3, karena kalau masalah ijin perlu dipertanyakan. Karena mereka hanya melihat saja tidak mau bertindak malah diberikan ijin, yang jelas ini harus diperiksa kejelasan perusahannya,” tegasnya.
Ini perlu disikapi dan dilaporkan ke kementerian lingkungan hidup, pusat.
Jadi limbah B3 ini sangat rawan kalau ada perusahaan yang melakukan seperti ini kita akan buat laporan ke kementerian lingkungan hidup,”
Ini perlu di perhatikan, jangan sampai warga akan dibodohi, juga terkait amdal itu perlu di periksa.
Jangan sampai masyarakat dibodohi dengan masalah limbah ini, dan kalau masalah amdalnya itu harus dicek karena masalah limbah ini sangat-sangat berbahaya,” sebutnya.
LSM Trias Politika Herry Mamonto menegaskan, untuk mengambil jalur hukum kalau ada temuan dilapangan terkait limbah B3.
Jelas kalau ada temuan kami akan melaporkan ke jalur hukum,” tuturnya.
Menurut PP nomor 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusakan lingkungan hidup.
Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang.
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya.
 Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. 101 tahun 2014, definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan.
Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun … Pengelolaan Limbah B3.
Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahanÂ
 Jenis limbah B3 ini dapat dikatakan sebagai limbah buangan atau limbah yang miliki sifat konsentrasinya ada kandungan zat beracun dan.
Limbah B3 merupakan singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahanÂ
Tembaga juga terdapat pada tempat pembuangan limbah bahan berbahaya. Senyawa tembaga yang larut dalam air akan lebih mengancam kesehatan.
Di Kritik Herry Mamonto Limbah B3 Berbahaya Di PT CARVINNA Bitung
(Visited 38 times, 1 visits today)

























Komentar